Tiga anggota BPD Tabuyung menggugat SK Bupati Madina terkait PAW sepihak. SK itu dinilai cacat prosedur karena terbit tanpa musyawarah desa.
Panyabungan, StartNews – Tiga pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung melayangkan gugatan keberatan kepada Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menyusul penerbitan Surat Keputusan (SK) pergantian antarwaktu (PAW) yang dinilai penuh dengan kejanggalan administratif dan menabrak aturan perundang-undangan.
Ketua BPD Maria Ulfa, Sekretaris Yusril Ija Mahendra, dan anggota Irwan S. menolak pencopotan sepihak tersebut, karena SK yang diterbitkan bupati dianggap sebagai produk prematur yang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dokumen penolakan ini telah diterima oleh Pemkab Madina sejak 10 April 2026, tepat empat hari setelah SK kontroversial tersebut diterbitkan.
Gugatan ini secara khusus menyoroti wujud fisik dan prosedural SK yang diserahkan. Para anggota BPD menemukan sejumlah kecacatan fatal, mulai dari ketiadaan stempel resmi Bupati Madina, kolom tanggal dan bulan yang dibiarkan kosong, nomor surat yang tidak lengkap, hingga kesalahan pada penulisan wilayah administrasi kecamatan.
Selain cacat secara fisik, mereka menilai eksekusi PAW ini dilakukan tanpa musyawarah desa secara sah dan mengabaikan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
BACA JUGA:
- Pemkab Madina Klarifikasi SK Bupati yang Diduga Bodong
- SK Bupati Madina tentang Pergantian Anggota BPD Hutabuyung Diduga Bodong
Ketiga pimpinan BPD Tabuyung itu menilai keputusan bupati bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mereka menuding pemerintah daerah telah merampas asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar, karena para anggota BPD yang dilengserkan tidak pernah dipanggil, dimintai keterangan, maupun diberikan kesempatan klarifikasi sebelum SK diteken.
“Bahwa keputusan yang diterbitkan dapat diduga melanggar asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, keadilan, kehati-hatian, dan profesionalitas,” demikian kutipan pernyataan ketiga anggota BPD tersebut dalam dokumen keberatan yang diserahkan kepada bupati.
Melalui surat tersebut, para penggugat mendesak Bupati Saipullah segera meninjau kembali SK yang dikeluarkan serta menunda seluruh pelaksanaannya. Mereka menuntut agar kedudukan ketua dan anggota BPD Tabuyung dikembalikan seperti semula hingga terdapat proses penyelesaian yang sah dan mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Anggota BPD Tabuyung, Irwan S., membenarkan langkah perlawanan administratif yang sedang mereka tempuh.
“Benar, kami telah menyurati Bupati Saipullah terkait keberatan atas PAW tersebut. Namun, sampai hari ini sama sekali belum ada tanggapan maupun jawaban dari Pemkab Madina terkait keberatan yang kami layangkan,” kata Irwan S. saat dimintai konfirmasi pada Kamis (30/7/2026).
Reporter: Sir





Discussion about this post