• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

SK Bupati Madina Janggal, Teguh Desak Inspektorat Usut PAW DPD Tabuyung

by Redaksi
Jumat, 31 Juli 2026
0 0
0
SK Bupati Madina Janggal, Teguh Desak Inspektorat Usut PAW DPD Tabuyung

Anggota DPRD Madina Teguh W. Hasahatan. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Anggota DPRD Madina Teguh W. Hasahatan mendesak Inspektorat mengusut dugaan cacat prosedur PAW anggota BPD Tabuyung yang dinilai melanggar Perda dan sarat kejanggalan administrasi.

Panyabungan, StartNews – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, dinilai cacat hukum dan terkesan dipaksakan, sehingga Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh. Sorotan ini disampaikan Anggota DPRD Madina dari Fraksi Amanat Perjuangan, Teguh W. Hasahatan.

Teguh menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Madina tertanggal 6 April 2026 tentang PAW tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat, karena mengabaikan tahapan penting sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Madina Nomor 7 Tahun 2025.

Menurut Teguh, regulasi dengan tegas mengamanatkan pengusulan PAW wajib didasarkan pada musyawarah internal anggota BPD yang dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari total anggota. Dengan keanggotaan BPD Tabuyung yang berjumlah sembilan orang, maka persetujuan minimal harus mengantongi suara dari enam orang anggota.

BACA JUGA:

  • SK Bupati Madina tentang Pergantian Anggota BPD Hutabuyung Diduga Bodong
  • Pemkab Madina Klarifikasi SK Bupati yang Diduga Bodong

Selain itu, kata Teguh, para pihak yang diganti seharusnya diberikan hak klarifikasi atas alasan pemberhentian mereka sebelum keputusan eksekutif dijatuhkan.

“Seharusnya sesuai Perda Nomor 7, usulan PAW harus terlebih dahulu melalui musyawarah yang diselenggarakan anggota BPD dengan dihadiri 2/3 dari jumlah anggota. Seharusnya, mereka yang diganti itu juga mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi atas tuduhan atau kesalahannya,” ujar Teguh, Jumat (31/7/2026).

Ketua DPC PDI Perjuangan Madina itu juga membandingkan penanganan kasus serupa di Desa Suka Maju, Kecamatan Natal. Dinas terkait dan pihak kecamatan memfasilitasi mediasi serta ruang klarifikasi secara transparan. Hal itu berbanding terbalik dengan dinamika di Desa Tabuyung yang dia nilai dilakukan secara sepihak dan ugal-ugalan.

“Dari itu, saya minta Inspektorat membuka secara terang-benderang dari mana naiknya nota surat PAW ini. Tapi, kalau yang di Tabuyung ini, saya lihat main antam kromo saja. Kalau tidak ada tindak lanjut dari Bupati Saipullah terhadap hal ini, saya akan dorong melalui kawan-kawan fraksi agar diadakan rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV terkait hal ini,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan IV tersebut.

Dugaan maladministrasi ini menguat setelah empat anggota BPD yang diberhentikan melayangkan surat keberatan resmi pada 10 April 2026. Dalam surat keputusan bupati yang mereka terima, ditemukan sejumlah cacat formal, mulai dari nomor surat yang tidak lengkap, ketiadaan stempel resmi instansi, hingga kesalahan fatal terkait pencantuman nama kecamatan.

Menanggapi polemik dokumen tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Madina Muhammad Syail Lubis mengklarifikasi bahwa lembaran SK tanpa stempel dan nomor yang beredar di masyarakat merupakan draf awal yang bocor sebelum finalisasi.

Namun, saat menunjukkan wujud dokumen surat resmi, tercatat kekeliruan lokasi di mana Desa Tabuyung justru dituliskan berada di wilayah Kecamatan Natal, bukan Kecamatan Muara Batang Gadis.

Reporter: Sir

Tags: bupati madinaDPD TabuyungInspektoratJanggalPAWSKTeguhUsut
ShareTweet
Next Post
Wakapolda Sumut Resmikan SPPG 1 yang Dikelola Polres Madina

Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

Discussion about this post

Recommended

Ada Jajanan untuk Mencegah Anak Stunting di Madina Expo Ekonomi Kreatif

Ada Jajanan untuk Mencegah Anak Stunting di Madina Expo Ekonomi Kreatif

4 tahun ago
Terkait Kasus PPPK, LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Mabes Polri

Terkait Kasus PPPK, LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Mabes Polri

2 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kajari Madina Bantah Tuduhan Terlibat Program Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Ada Tambang di Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026