Banda Aceh, StartNews – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkerja sama dengan Satuan Reserse Polres Aceh Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia – Indonesia seberat 133 kilogram.
Saat jumpa pers di Mapolda Aceh pada Senin (6/12/2021), Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar mengatakan kasus itu merupakan bagian dari beberapa jaringan internasional Malaysina menuju Indonesia dan rencananya didistribusikan ke wilayah Palembang dan Medan.
Tempat kejadiaan perkara kasus (TKP) tersebut di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus itu diduga ada tiga pelaku. Satu orang berinisial B alias Dedek bin Sulaiman berhasil diamankan. Sedangkan dua lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ahmad Haydar mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka pada Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB. Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kastres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang parkir di depan rumah B.
Polisi menggeledah mobil tersebut dan ditemukan barang bukti tiga karung goni tepung terigu berisikan 60 bungkus teh cina merk Guanyinwang warna gold. “Di dalamnya berisi kristal putih jenis sabu seberat 60 kilogram,” jelas katanya.
Tak hanya itu, dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka B, polisi kemudian menemukan 73 kilogram sabu di rumah tersangka, sehingga totalnya sebanyak 133 kilogram. “Selain itu, kita juga amankan satu unit mobil Terios sebagai barang bukti,” kata Ahmad Haydar.
Tersangka mengaku semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik C (DPO) yang disimpan di rumah tersangka atas perintah C. “Bayangkan 133 kilogram, ini bisa menyelamatkan 665 jiwa generasi muda kita,” tutur Ahmad Haydar.
Jenderal bintang dua tersebut mengungkapkan, barang haram jenis sabu-sabu itu berasal dari China. “Barang-barang yang kita lihat ini memang berasal dari China,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati.
Reporter: Rls