• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sita 133 Kg Sabu, Polda Aceh Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

ACEH

Redaksi Penulis: Redaksi
Senin, 6 Desember 2021
pada Newsline
0
Sita 133 Kg Sabu, Polda Aceh Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

FOTO: ISTIMEWA

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Banda Aceh, StartNews – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkerja sama dengan Satuan Reserse Polres Aceh Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia – Indonesia seberat 133 kilogram.

Saat jumpa pers di Mapolda Aceh pada Senin (6/12/2021), Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar mengatakan kasus itu merupakan bagian dari beberapa jaringan internasional Malaysina menuju Indonesia dan rencananya didistribusikan ke wilayah Palembang dan Medan.

Tempat kejadiaan perkara kasus (TKP) tersebut di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus itu diduga ada tiga pelaku. Satu orang berinisial B alias Dedek bin Sulaiman berhasil diamankan. Sedangkan dua lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ahmad Haydar mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka pada Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB. Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kastres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang parkir di depan rumah B.

Polisi menggeledah mobil tersebut dan ditemukan barang bukti tiga karung goni tepung terigu berisikan 60 bungkus teh cina merk Guanyinwang warna gold. “Di dalamnya berisi kristal putih jenis sabu seberat 60 kilogram,” jelas katanya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka B, polisi kemudian menemukan 73 kilogram sabu di rumah tersangka, sehingga totalnya sebanyak 133 kilogram. “Selain itu, kita juga amankan satu unit mobil Terios sebagai barang bukti,” kata Ahmad Haydar.

Tersangka mengaku semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik C (DPO) yang disimpan di rumah tersangka atas perintah C. “Bayangkan 133 kilogram, ini bisa menyelamatkan 665 jiwa generasi muda kita,” tutur Ahmad Haydar.

Jenderal bintang dua tersebut mengungkapkan, barang haram jenis sabu-sabu itu berasal dari China. “Barang-barang yang kita lihat ini memang berasal dari China,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati.

Reporter: Rls

Tags: Bandar NarkobaJaringan InternasionalPolda AcehSabu
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Aktivitas Tambang Emas Liar di DAS Batanggadis Kotanopan Sudah Stop Beroperasi

Aktivitas Tambang Emas Liar di DAS Batanggadis Kotanopan Sudah Stop Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Edy Rahmayadi Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Jadi Gejolak Politik

Soal Belajar Tatap Muka di Sumut, Begini Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi

4 tahun lalu
Hadapi Omicron, Pemprov Sumut Minta Masyarakat Vaksinasi Dosis Lengkap

Hadapi Omicron, Pemprov Sumut Minta Masyarakat Vaksinasi Dosis Lengkap

3 tahun lalu

Popular News

  • Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Balita Kakak-beradik Tewas Dalam Sumur di Tantom Angkola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buron 39 Hari, Pencuri Toko Ponsel Queen Cell Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Ganja di Madina, Ucok Botol Ditangkap Polisi di Sidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Ditumbalkan, Pria Ini Ditangkap Bawa Sabu 3 Kg di Hotel Mitra Indah Gunungtua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In