Kotanopan, StartNews – Aktivitas pertambangan emas liar menggunakan alat berat yang sempat beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Batanggadis, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah berhenti. Camat Kotanopan Adek Ghazali Damanik memastikan hal itu saat meninjau langsung wilayah aktivitas tambang emas di Desa Hutarimbaru, Senin (6/12/2021) sore.
Selain Camat Kotanopan Adek Ghazali Damanik, juga turut dalam peninjauan itu Kapolsek Kotanopan Iptu Budi Sihombing, Danramil 14 Kotanopan Letda Inf. Surkani Nasution, dan unsur masyarakat lainnya.
Sesampai di lokasi tambang, Forkopincam Kotanopan langsung melihat ke beberapa titik lokasi tambang untuk memastikan apakah masih ada aktivitas tambang disana. Dari hasil pengamatan, tidak satupun pekerja yang melakukan aktivitas tambang. Sedangkan alat berat yang sebelumnya beroperasi di wilayah ini sudah tidak kelihatan lagi.
Forkopincam Kotanopan juga melihat langsung lokasi tambang yang sempat viral di media sosial, yang lokasinya berdekatan dengan alirasan Sungai Batanggadis. Namun, yang dijumpai di lapangan hanya bekas galian alat berat berbentuk kolam dan beberapa tong yang diduga untuk keperluan tambang.
Camat Kotanopan Adek Ghazali Damanik yang dijumpai di lokasi tambang mengatakan, tujuan Muspika Kotanopan hadir di lokasi tambang untuk me-monitoring sekaligus melakukan pengawasan di wilayah kerjanya terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Dia mengatakan sejauh ini aktivitas tambang liar di wilayah Kotanopan sudah dihentikan. Hal ini, kata dia, berkat kersama sama semua unsur, mulai dari pihak Polsek Kotanopan dan Koramil 14 Kotanopan untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada pekerja tambang agar aktivitas tambang liar dihentikan.
Selain itu, Adek Ghazali Damanik mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan memasang spanduk di wilayah lokasi tambang tentang larangan aktivitas tambang liar. “Jadi, seperti yang di lihat, aktivitas alat berat sudah tidak ada lagi dan aktivitas tambang sudah berhenti,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada semua warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Sebab, tambang ini tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara Kapolsek Kotanopan Iptu Budi Sihombing mengatakan terkait maraknya tambang liar di wilayah Kotanopan, pihak kepolisian akan terus melakukan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebagai bentuk awal pencegahan.
Pihak kepolisian akan terus menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan akan merusak lingkungan hidup, khususnya aktivitas pertambangan yang berdekatan lokasinya dengan DAS Batanggadis. Namun, kata dia, apabila pendekatan dan edukasi yang diberikan tidak digubris, maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum.
“Forkopincam Kotanopan sudah sepakat langkah pertama yang dilakukan adalah edukasi dan imbauan. Jadi, kita mengimbau kepada semua masyarakat, baik masyarakat yang melakukan aktivitas tambang, agar kegiatan ini di hentikan. Sebab, aktivitas tanpa izin ini bisa menggangu aktivitas lingkungan hidup di sekitarnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang liar menggunakan alat berat sempat viral di media sosial. Mengetahui hal itu, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menjumpai Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi untuk membicarakan solusi aktivitas tambang ini pada Sabtu (4/12/2021) malam. Keduanya mengimbau agar aktivitas tambang dihentikan.
Reporter: Lokot Husda Lubis