• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 5, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang PHPU di MK, KPU Subang Klarifikasi Soal Perbedaan Tahun Lahir Cabup Reynaldy

JAKARTA

by Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025
0 0
0
Sidang PHPU di MK, KPU Subang Klarifikasi Soal Perbedaan Tahun Lahir Cabup Reynaldy

Jakarta, StartNews Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membantah meloloskan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kabupaten Subang tahun 2024 yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Bantahan itu disampaikan dalam posisi sebagai Termohon Perkara Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024.

Perkara ini memasuki agenda persidangan Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Jumat (17/1/2025). Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

KPU Subang melalui kuasa hukumnya, R. Andi Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi mengenai perbedaan tahun lahir Calon Bupati Kabupaten Subang 2024 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Pihak Terkait). Sebagaimana diketahui, perbedaan tahun lahir pada akta kelahiran dan ijazah merupakan salah satu dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 1 Ruhimat dan Aceng Kudus (Pemohon) pada persidangan sebelumnya.

Klarifikasi dilakukan KPU Subang kepada SMA Negeri 1 Subang yang menurut KPU Subang memang tercatat diganti dari 1996 menjadi 1997.

“Itu sudah dikonfirmasi ke SMA 1 Subang, Yang Mulia. Terdapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Reynaldy adalah siswa SMA Negeri 1 Subang yang tercatat dari tahun 1996 diganti menjadi 1997,” ujar Andi di dalam persidangan.

Mengenai perbedaan tahun lahir, Pihak Terkait sendiri juga menegaskan bahwa tanggal lahir yang sesungguhnya sesuai dengan yang tertera pada akta kelahiran, yakni 30 Oktober 1996. Pihak Terkait, diwakili kuasa hukum Dede Sunarya mengklaim bahwa kesalahan terdapat pada tahun lahir yang tertera di ijazah sekolah, yakni 30 Oktober 1997. Perbaikan tahun kelahiran di ijazah pun menurut Pihak Terkait sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Subang.

“Menetapkan secara sah tahun lahir Pemohon semula tertulis dan terbaca di ijazah SD, SMP, dan SMA, Jakarta, 30 Oktober 1997 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca, Jakarta, 30 Oktober 1996 sebagaimana kutipan akta kelahiran,” ujar Dede, membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Subang.

Ihwal putusan Pengadilan Negeri Subang ini, turut disinggung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang sebagai Pemberi Keterangan dalam perkara ini. Majelis Panel Hakim pun berupaya mengkonfirmasi mengenai tanggal ketetapan pengadilan. Kemudian Bawaslu Subang memastikan bahwa ketetapan pengadilan ada sebelum ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Dikeluarkan tanggal berapa itu putusan pengadilannya? sebelum Pilkada atau setelah Pilkada?” tanya Ketua MK Suhartoyo.

“Sebelum, Yang Mulia, 16 Mei 2019,” ujar Achmad Mansur, Kuasa Hukum dari Bawaslu Subang.

Tanggapan Mengenai Money Politics

Selain masalah tahun kelahiran, dalam persidangan kali ini juga terdapat penjelasan mengenai money politics, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Pelaporan sebelumnya dilakukan oleh Pemohon yang menuding Pihak Terkait melakukan money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pihak Terkait menyebut bahwa pelaporan money politics kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Subang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

“Sudah adanya klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dimana hasil dari sentra Gakkumdu memberikan status laporan dugaan money politics dihentikan dengan alasan unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang tidak terpenuhi,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Dede Sunarya.

Dari jawaban-jawaban yang disampaikan di persidangan, baik Termohon maupun Pihak Terkait sama-sama meminta agar Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menyatakan benar dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.

BACA JUGA:

– Jimat-Aku Tuding Money Politics dalam Pilbup Subang

Adapun pada persidangan sebelumnya, yakni Rabu (8/1/2025), Pemohon telah menguraikan permohonannya dalam perkara ini. Pemohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024. Kemudian dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Nomor Urut 2, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Sumber: Humas MKRI

Tags: Cabup ReynaldyKPU SubangMKSidang PHPUTahun Lahir
ShareTweetPin
Next Post
Mendes Yandri Komitmen Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa Tertinggal

Mendes Yandri Komitmen Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa Tertinggal

Discussion about this post

Recommended

Anggota Komisi VII DPR Desak Kemenperin Mendata Produk Kopi Nasional

Anggota Komisi VII DPR Desak Kemenperin Mendata Produk Kopi Nasional

3 tahun ago
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Madina 2020

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Madina 2020

5 tahun ago

Popular News

  • Oknum Guru Mengamuk di SDN 086 Kelurahan Dalanlidang

    Oknum Guru Mengamuk di SDN 086 Kelurahan Dalanlidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Desa Banjar Malayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tan Gozali Desak Kejagung Sita Aset Buronan Adelin Lis di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhentikan Tujuh Perangkat Desa, Kades Sukaramai Kangkangi Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025