• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

DKPP Pecat Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap

by Saparuddin Siregar
Selasa, 22 April 2025
0 0
0
DKPP Pecat Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap

Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota atau Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Sebagai Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.

Selaku teradu dalam perkara 259-PKE-DKPP/X/2024, Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp25 juta kepada calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan modus jual-beli suara pada Pemilu Legislatif tahun 2024.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut Parlagutan bertemu dengan calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Muhammad Fajar Dalimunte. Pada pertemuan itu, teradu menyampaikan kesiapannya untuk membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024.

Tindakan teradu dengan calon DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunte sudah melanggar prinsip mandiri dimana teradu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, atau putusan yang diambil, kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Reporter: Sir

Tags: DKPPKomisionerKota PadangsidimpuanKPUParlagutan Harahap
ShareTweet
Next Post
Wagub Sumut Lantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Medan

Wagub Sumut Lantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Medan

Discussion about this post

Recommended

KPPU Temukan Potensi Kartel Bisnis Ayam di Sumatera Utara

KPPU Temukan Potensi Kartel Bisnis Ayam di Sumatera Utara

3 tahun ago
Cegah Sebaran Corona, 116 Pegawai Dinas Kominfotik Sumbar Jalani Tes Swab PCR

Cegah Sebaran Corona, 116 Pegawai Dinas Kominfotik Sumbar Jalani Tes Swab PCR

5 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026