Jakarta, StartNews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada Kamis (13/2/2025).
Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan, yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK.
Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon menghadirkan Saut Situmorang dan Titi Anggraini sebagai ahli, serta menghadirkan saksi Arsidin Batubara dan Zuhri Musthafa Nasution. Sementara Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi) menghadirkan ahli I Gde Pantja Astawa, Aswanto, dan Zainal Arifin Mochtar, serta menghadirkan saksi Romiansah. Sedangkan KPU Kabupaten Mndailing Natal (Termohon) menghadirkan ahli Hasyim Asy’ari.
Saut Situmorang dalam keterangannya mengatakan upaya dari LHKPN sarat dengan makna filosofis, karena berkait dengan kewajiban dari wajib lapor atau penyelenggara negara sehingga penting menjunjung prinsip transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan demi menjaga prinsip pemberantasan korupsi. Sebab korupsi bisa masuk dari pintu yang sangat sempit, termasuk dengan tidak melaporkan LHKPN dengan sesuai jadwal. Oleh sebab itu, KPK menganut sembilan nilai berupa jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Satu nilai dilanggar akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
“Dalam hal ini, prinsip kepatuhan bagian penting dalam pemberantasan korupsi, karena tata kelola penyelenggara negara penting dalam untuk menciptakan good governance. Proses pencalonan dikaitkan dengan LHKPN ini karena merupakan tempat yang dapat menjadi bagian bagaimana keterpaduan antara pertanggungjawaban tugas yang akan dilaksanakan calon (Bupati dan Wakil Bupati), sehingga surat edaran KPU adalah sesuatu yang simple untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pihak yang dituju darinya. LHKPN tak hanya syarat administrasi saja,” jelas Saut.
Informasi Benar
Ahli berikutnya, Titi Anggraini menyebutkan syarat kekayaan calon yang ditentukan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf j UU 10/2016 dan merujuk pada sifat kekayaan dinamis dan tidak statis. Kejujuran calon untuk memberikan informasi yang benar dan komprehensif sangat dibutuhkan sebagai basis untuk mengenali dan menilai rekam jejak personal calon.
“Maka keikutsertaan calon yang tidak memenuhi syarat membuat suara pemilih menjadi tidak berharga dan terbuang sia-sia. Membiarkan calon yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan subversif terhadap pemilu demokratis yang jujur, adil, dan berkepastian hukum. atas hal itu, MK harus mengambil tindakan tegas untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti tidak memnuhi persyaratan calon,” terang Titi.
Laporan Periodik
Zuhri Musthafa Nasution selaku Ketua Pemenangan Paslon 01 memberikan kesaksian bahwa pada 10 November 2024 dilakukan rapat evaluasi yang didapati beberapa kepala daerah yang belum melengkapi LHKPN. Singkatnya, didapati pada laman KPK bahwa Pihak Terkait dinyatakan LHKPN tidak terinformasi.
“Oleh karenanya disepakati melakukan penelusuran ke KPK dan didapati LHPKN atas Syaifullah Nasution terdaftar pada masa 2021 untuk pejabat bea dan cukai dan ini akun aktif yang seharusnya dilaporkan secara periodik. Pertanyaan kami, LHKPN pada 16 Oktober 2024 yang diserahkan dokumen seperti apa. Barulah atas penemuan ini, kami bertemu di Medan dan sepakat melaporkan temuan ini ke Bawaslu,” cerita Zuhri.
Rekomendasi Bawaslu
Arsidin Batubara dalam kesaksiannya menceritakan bahwa pada 14 November 2024 melapor kepada Bawaslu dan pada 16 November 2024 diinformasikan laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Mandailing Natal. Selanjutnya pada 18 November 2024, Arsidin hadir di Bawaslu dan mendapatkan klarifikasi adanya rekomendasi KPU.
“Bahwa Bawaslu menetapkan Syaifullah belum/tidak memenuhi syarat pada 22 November 2024 dan pada 25 November 2024, KPU menjawab rekomendasi tersebut, tetapi KPU tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, justru KPU menyebutkan memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen sesuai edaran KPK,” cerita Arsidin.
Tidak Ada Batas Waktu
I Gde Pantja Astawa dalam pendapat ahli dari Pihak Terkait mengungkapkan bahwa Surat Edaran KPK merupakan peraturan kebijakan yang sejatinya bukan peraturan perundang-undangan, tetapi diperlakukan seakan-akan memiliki relevansi hukum pada pihak yang berkepentingan saja. Sehingga bisa dimengerti Putusan KPU 1229/2014 sama sekali tidak mengadopsi dan tidak menjadikan rujukan, maka kemudian baru diserahkan 16 Oktober 2024 karena keputusannya sama sekali memberikan pembatasan waktu. Begitu juga dengan KPK tidak terikat terhadap proses pendaftaran sampai dengan penentuan nomor urut paslon.
“Dengan demikian, jika Pemohon di awal mengatakan Pihak Terkait tidak menyertakan LHKPN karena dalam UU tidak menyebutkan LHKPN tetapi daftar kekayaan pribadi yang sudah diserahkan,” kata Pantja.
Derajat Kesalahan Laporan
Zainal Arifin Mochtar dalam pandangannya selaku ahli yang dihadirkan Pihak Terkait menegaskan pentingnya LHKPN. Ada dua konsep dasar dari pelaporan ini, yakni bersifat periodik yang dilakukan oleh orang yang sudah punya akun dan menjabat serta tiga bulan setelah tidak menjabat sebagai laporan akhir baginya. Kemudian ada laporan yang bersifat khusus yang dimintakan dan berkaitan dengan proses pendaftaran calon. Dalam hal ini terdapat hal-hal yang harus diperjelas yakni terkait dengan tanggung jawab hukum. Apabila seseorang memiliki LHKPN yang bersifat periodik dan termasuk khusus sekalipun terdapat masa memperbaiki laporannya.
“Maka hal yang harus ditimbang adalah derajat kesalahannya, apakah bisa dianggap keliru? Atau ini sudah ada upaya korektif dengan berimbang dan prinsip adil sudah ditegakkan. Untuk syarat administratif bukan kekakuan, tetapi adakah niat jahat atau persekongkolan dibalik menyerahkan syarat itu. Ini hanya salah format dan cukup waktu melakukan perbaikannya (laporan),” terang Uceng.
Sebelum Menjabat
Kemudian Aswanto selaku ahli dari Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa terkait LHKPN yang membuatnya adalah pejabat yang ada dalam amanat undang-undang pada Pasal 5 UU 8/2015. Perdebatan makna sebelum menjabat apakah dapat diartikan pada saat mendaftar sebagai calon pejabat negara atau sebelum dilantik menjadi pejabat negara. Seseorang yang mendaftar sebagai penyelenggara negara belum pasti menjadi penyelenggara negara.
“Artinya kewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan adalah bagi yang sudah pasti menjadi pejabat negara, sehingga perlu melaporkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat dalam LHKPN. Maka terhadap orang yang baru mendaftar untuk kontestasi, dia belum sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, KPU sudah menentukan yang bersangkutan telah memenuhi syarat,” jelas Aswanto.
Telaah KPU
Sementara Termohon menghadirkan Hasyim Asy’ari sebagai ahli yang memberikan pandangan terkait penerapan parameter adil dan setara oleh KPU Kabupaten kepada peserta pilkada. Dalam UU 8/2015 dalam pasal 14 ditentukan KPU Kab/Kota wajib memperlakukan peserta secara adil dan setara, maka dalam konteks terdapat rekomendasi Bawaslu atas ada dugaan pelanggaran administrasi maka KPU menyusun telaah hukum dan atas dasar itu dijadikan bahan keputusan oleh KPU Kab/Kota atas hal yang direkomendasikan Bawaslu.
“Tidak selalu rekomendasi ditindaklanjuti sebagaimana direkomendasikan, tetapi telah ditentukan oleh telaah KPU dengan hasil berupa respons surat rekomendasi atas hasil kajian KPU tersebut, termasuk dalam ketentuan pedoman LHKPN pasangan calon. KPU telah bersikap adil dan setara terhadap semua pasangan calon terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” jelas Hasyim.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon menyebutkan bahwa Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) tanggal 16 Oktober 2024. Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024. Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kepala daerah.
Menurut Pemohon, Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution, tidak menyerahkan LHKPN pada waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karenanya, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk Pasangan Calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal.
Sumber: Humas MK