Tapsel, StartNews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmen dan keseriusannya memberantas peredaran narkoba. Kali ini Polres Tapsel memusnahkan 976,35 gram atau nyaris 1 kilogram sabu dan 21 kilogram ganja pada Kamis (13/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul melaporkan, pemusnahan barang bukti narkotika itu merupakan hasil tangkapan Polres Tapsel dari dua laporan polisi (LP) selama dua bulan. LP pertama Nomor: LP/A/91/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Oktober 2024 atas inisial tersangka, SB, berupa sabu seberat 976,35 gram.
LP kedua dengan Nomor: LP/A/106/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 November 2024 atas inisial tersangka, AFS dan SS berupa ganja 21 kilogram lebih.
Sementara Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, selama tahun 2024, pihaknya berhasil mengungkap 119 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 167 orang. “Bersama para tersangka tersebut, turut diamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 41 kilogram dan sabu sebanyak 1,2 kilogram serta pil ekstasi dua butir,” ujar AKBP Yasir.
Dari 167 tersangka, kata Kapolres, 162 di antaranya jaringan bandar narkotika dengan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun.
Dia berharap, Satuan Resnarkoba Polres Tapsel lebih giat mengungkap kasus narkotika sesuai atensi Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan agar memerangi narkoba sebagai sumber segala kejahatan.
“Polres Tapsel telah mencanangkan jihad melawan narkoba dengan sungguh-sungguh dan tidak main-main. Saya serius betul. Harus tuntas selama saya menjadi Kapolres ini minimal atau setidaknya berkurang setengah bandar narkoba di sini,” tegasnya.
Dengan kerjasama seluruh pihak, Kapolres yakin persoalan narkoba dapat diatasi. Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama jihad melawan narkoba sampai ke lini terdepan.
“Karena kemarin, ada pengedar narkoba di bawah umur berusia 16 tahun yang baru saja kita tangkap di Paluta. Berarti, anak di bawah umur pun sudah terpapar menjadi pengedar narkoba. Ini bahaya bagi negara kita,” tutur Kapolres.
Sebagai informasi, proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. Setelahnya, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Tampak hadir dalam pemusnahan itu, di antaranya Kepala BNNK Tapsel Saiful Fadli, Kajari Tapsel Muhammad Indra Muda Nasution, Kaban Kesbangpol Tapsel Hamdy Pulungan, serta perwakilan Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan penasehat hukum.
Reporter: Lily Lubis