Medan, StartNews – Sejumlah pimpinan serikat buruh berpendapat bahwa lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 memberikan respons positif atas aspirasi buruh yang sudah diakomodasi oleh pemerintah. Sebab, Permenaker ini memberi opsi bagi buruh untuk mengusulkan persentase kenaikan UMP tahun 2023.
Sejalan dengan itu, pimpinan buruh di Sumut merasa yakin Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang selama ini merespons dan mengakomodai aspirasi buruh akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang memberikan rasa keadilan bagi buruh maupun dunia usaha. Hal itu disampaikan oleh sejumlah pimpinan buruh secara terpisah, Kamis (24/11/2022).
Ketua Serikat Pekerja Indonesia Sumut Johnson Parbosi berterima kasih kepada pemerintah yang telah menaikkan upah buruh dengan memberlakukan Permenaker 36 Tahun 2022. Oleh sebab itu, Johnson merasa yakin Gubernur Edy Rahmayadi akan dapat memaksimalkan upah buruh dengan menggunakan opsi yang dapat diterima buruh dan pengusaha.
“Saya yakin Pak Edy Rahmayadi akan memutuskan UMP ini dengan adil,” ujar aktivis buruh tersebut.
Sementara Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Ramlan Hutabarat menyatakan respons Gubernur Edy Rahmayadi selama ini telah dekat dengan buruh, sehingga memahami aspirasi yang dibutuhkan buruh terkait UMP yang akan ditetapkan.
Oleh sebab itu, Edy akan bisa memilih opsi terbaik untuk menetapkan UMP Provinsi sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.
Menurut Johnson, serikat buruh memahami bahwa tidak mungkin kenaikan UMP mencapai 13-15%. “Sebab, kami pun memahami kondisi perekonomian kita. Demi kelangsungan pertumbuhan ekonomi, kami dapat memaklumi bila ada opsi yang dikeluarkan gubernur yang dapat diterima oleh para serikat buruh,” kata Johnson.
Sebagai ayah buruh Sumut, Edy pasti akan memberikan yang terbaik atas penetapan UMP yang mulai berlaku Januari 2023. “Karena kami meyakini selama ini beliau sangat merespon dan dekat dengan kaum buruh,” tutur Johnson.
Pendapat lainnya juga disampaikan Ketua DPD Federasi Kayu dan Kehutanan (KAHUT) KSPSI Sumut Sahrum. Dia mengatakan serikat buruh tidak akan kaku dalam merespons keputusan gubernur yang ditetapkan.
“Harapan buruh kepada Gubernur Edy untuk memilih opsi yang adil. Sedangkan besaran persentase, kami serahkan kepada Pak Edy Rahmayadi karena beliau akan mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Sumut. Sikap kami serikat pekerja, Sumut tetap kondusif pertumbuhan ekonomi bisa berjalan, tetapi kehidupan buruh juga bisa layak dengan UMP yang adil,” ujarnya.
Dia yakin Edy yang selama ini sering berkomunikasi dengan buruh. “Bahkan, (Edy) sudah dua kali memberikan rumah dinas sebagai tempat kegiatan buruh. Beliau akan bisa mempertimbangkan yang terbaik. Mengayomi kaum buruh. Menjaga buruh ini bermartabat sebagaimana visi gubernur mewujudkan Sumut yang bermartabat,” kata Sahrum.
Sejak 17 November 2022, pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima, gubernur akan mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat 28 November 2022. Sedangkan penetapan UMK oada 7 Desember 2022.
Reporter: Rls