Aparat Polsek Barus menggagalkan penyelundupan 5 kilogram ganja di Tapanuli Tengah. Dua orang kurir asal Panyabungan, Madina, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Tapteng, StartNews – Aparat Kepolisian Sektor Barus, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026) dini hari. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang terduga kurir yang diketahui berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kedua tersangka yang diringkus polisi masing-masing berinisial MA, seorang pria berusia 31 tahun, dan seorang rekan wanitanya berinisial LR berusia 37 tahun. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya tengah berada di pinggir jalan yang diduga kuat menjadi lokasi rencana transaksi barang haram tersebut.
Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Pihak kepolisian segera merespons informasi dengan melakukan penyelidikan hingga berujung pada penyergapan.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Saat penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ujar Mulia Riadi.
Selain menyita 5 kilogram ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka untuk mobilitas. Polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi serta sebuah tas selempang.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, MA dan LR mengakui pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina. Saat ini, polisi masih mengejar pemasok utama serta membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Barus. Atas perbuatannya, MA dan LR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Reporter: Sir





Discussion about this post