Medan, StartNews – Seorang ibu berinisial FA (18) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). tega membuang bayi yang baru dia lahirkan ke Sungai Sitio-Tio, Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Asahan, motif FA tega membuang bayinya tersebut lantaran malu usai hamil di luar nikah.
“Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres Asahan, Jumat (19/11/2021).
Di hadapan penyidik, menurut Putu, tersangka FA mengaku membuang bayinya yang berjenis kelamin laki-laki dengan cara dibungkus menggunakan goni dalam keadaan hidup.
“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FA saat ini sudah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka FA dikenakan Pasal 342 KHUPidana tentang Ibu Membunuh Bayi Baru Dilahirkan dengan Terencana.
“Dengan ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara,” pungkas Putu.
Sebelumnya, bayi malang tak berdosa itu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan telah mengeluarkan bau menyengat oleh seorang warga bernama Warsimin, Selasa (16/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu Warsimin tengah berada di ladang miliknya dan kemudian menemukan karung goni dengan bau menyengat tersangkut di pohon sawit di aliran Sungai Sitio-Tio.
Sumber: RRI