• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Sembunyikan Empat Paket Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

by Saparuddin Siregar
Senin, 24 Agustus 2026
0 0
0
Sembunyikan Empat Paket Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pria berusia 52 tahun ini ditangkap polisi karena menyembunyikan sabu di rumahnya. (FOTO: POLRES TAPTENG)

ADVERTISEMENT

Polres Tapteng menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang menyembunyikan empat paket sabu di rumahnya usai menerima laporan masyarakat.

Tapteng, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial HA (52) yang diduga menjadi pengedar sabu di rumahnya, Lingkungan VI, Kelurahan Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Rabu (19/8/2026) malam.

Penangkapan itu berawal dari aduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, polisi bergerak ke lokasi dan membekuk HA pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe, membenarkan penangkapan pengedar narkoba itu.

“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Johannes Munthe, Senin (24/8/2026).

Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 0,57 gram, 13 lembar plastik pengemas, serta dua sendok plastik rakitan. Polisi menemukan sebagian barang bukti tersebut tersimpan di dalam saku pakaian tersangka. Sedangkan sisanya ditemukan tercecer di lantai rumah.

Guna menjalani proses hukum, HA dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Sir

Tags: PaketPolisiPriarumahSabu
ShareTweet
Next Post
Gunung Sorikmarapi 27 Kali Gempa Vulkanik, PVMBG Minta Warga Jauhi Kawah

Gunung Sorikmarapi 27 Kali Gempa Vulkanik, PVMBG Minta Warga Jauhi Kawah

Discussion about this post

Recommended

Dinas Ketapang Madina Jual Beras Murah di Pasar Sinonoan, Ini Lokasi Selanjutnya

Dinas Ketapang Madina Jual Beras Murah di Pasar Sinonoan, Ini Lokasi Selanjutnya

3 tahun ago
Tak Henti Diguyur Hujan, Tapsel ‘Dikepung’ Banjir dan Longsor

BPBD Sumut Rilis Identitas 34 Korban Banjir Bandang di Batangtoru, Ini Daftarnya

10 bulan ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Riksus Mantan Kadis Perkimtan Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026