• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Sembunyikan Empat Paket Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026
0 0
0
Sembunyikan Empat Paket Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pria berusia 52 tahun ini ditangkap polisi karena menyembunyikan sabu di rumahnya. (FOTO: POLRES TAPTENG)

ADVERTISEMENT

Polres Tapteng menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang menyembunyikan empat paket sabu di rumahnya usai menerima laporan masyarakat.

Tapteng, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial HA (52) yang diduga menjadi pengedar sabu di rumahnya, Lingkungan VI, Kelurahan Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Rabu (19/8/2026) malam.

Penangkapan itu berawal dari aduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, polisi bergerak ke lokasi dan membekuk HA pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe, membenarkan penangkapan pengedar narkoba itu.

“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Johannes Munthe, Senin (24/8/2026).

Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 0,57 gram, 13 lembar plastik pengemas, serta dua sendok plastik rakitan. Polisi menemukan sebagian barang bukti tersebut tersimpan di dalam saku pakaian tersangka. Sedangkan sisanya ditemukan tercecer di lantai rumah.

Guna menjalani proses hukum, HA dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Sir

Tags: PaketPolisiPriarumahSabu
ShareTweet
Next Post
Gunung Sorikmarapi 27 Kali Gempa Vulkanik, PVMBG Minta Warga Jauhi Kawah

Gunung Sorikmarapi 27 Kali Gempa Vulkanik, PVMBG Minta Warga Jauhi Kawah

Discussion about this post

Recommended

Kemendagri Selesaikan 797 Segmen Batas Daerah hingga September 2022

Kemendagri Selesaikan 797 Segmen Batas Daerah hingga September 2022

4 tahun ago
BMKG: Mandailing Natal Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

BMKG: Seluruh Kecamatan di Madina Berpotensi Hujan Ringan Hari Ini

8 bulan ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Bandara Kualanamu, Pemilik Travel Diduga Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum AML Imbau Kajari Madina Saat Ini Hindari Bola Panas Kasus Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026