Polres Tapteng menangkap seorang pria berusia 52 tahun yang menyembunyikan empat paket sabu di rumahnya usai menerima laporan masyarakat.
Tapteng, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial HA (52) yang diduga menjadi pengedar sabu di rumahnya, Lingkungan VI, Kelurahan Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Rabu (19/8/2026) malam.
Penangkapan itu berawal dari aduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, polisi bergerak ke lokasi dan membekuk HA pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe, membenarkan penangkapan pengedar narkoba itu.
“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Johannes Munthe, Senin (24/8/2026).
Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 0,57 gram, 13 lembar plastik pengemas, serta dua sendok plastik rakitan. Polisi menemukan sebagian barang bukti tersebut tersimpan di dalam saku pakaian tersangka. Sedangkan sisanya ditemukan tercecer di lantai rumah.
Guna menjalani proses hukum, HA dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Sir





Discussion about this post