• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Satu Lagi Tersangka Korupsi Konstruksi Jalan di Madina Ditahan Kejati Sumut

by Redaksi
Kamis, 8 Agustus 2024
0 0
0
Satu Lagi Tersangka Korupsi Konstruksi Jalan di Madina Ditahan Kejati Sumut

Tersangka SA ketika dibawa petugas Kejati Sumut ke Rutan Kelas I Medan untuk dilakukan penahanan, Selasa (6/8/2024). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Satu lagi tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Tim Penyidik Pidsus kembali menahan satu orang tersangka berinisial SA selaku konsultan supervisi, dimana sebelumnya kita terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, dilansir antaranews.com, Rabu (7/8/2024).

Pihaknya menyebut alasan penahanan SA, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar YosTarigan.

Dia mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Mandailing Natal (Madina), penyidik telah menahan tiga orang dari empat tersangka. Ketiga tersangka yang ditahan berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.

Satu tersangka lagi, yakni MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama, ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat, ujarnya.

Yos Tarigan menjelaskan, pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar.

Namun, pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.

“PT Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material,” tuturnya.

Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, imbuh Yos Tarigan.

Sehingga, kata dia, perbuatan keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580 atau Rp3,74 miliar berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas perbuatan keempat tersangka melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujar Yos Tarigan.

Reporer: Sir/Antara

Tags: Kejati SumutKonstruksi JalanmadinaTersangka Korupsi
ShareTweet
Next Post
Ingat…! Bacakada Wajib Lapor Harta Kekayaan sebelum Daftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024

Ingat…! Bacakada Wajib Lapor Harta Kekayaan sebelum Daftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024

Discussion about this post

Recommended

Nuzulul Quran Jadi Tema Tausyiah di Masjid Agung Nur Ala Nur

Nuzulul Quran Jadi Tema Tausyiah di Masjid Agung Nur Ala Nur

4 tahun ago
Belakangan Ini Wabup Madina Rajin Kunker ke Pantai Barat

Belakangan Ini Wabup Madina Rajin Kunker ke Pantai Barat

2 tahun ago

Popular News

  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025