Satpol PP Madina bersama dinas terkait menertibkan spanduk dan reklame tak berizin di Panyabungan demi menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan menjaga estetika kota.
Panyabungan, StartNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyisir jalur protokol Kecamatan Panyabungan untuk mencopot paksa puluhan spanduk, reklame, hingga umbul-umbul yang terpasang secara ilegal pada Rabu (13/5/2026).
Penertiban itu menyasar kawasan strategis mulai dari Jembatan Aek Godang hingga Simpang Empat Eks Terminal ALS Ladangsari guna mengembalikan estetika kota yang selama ini terkesan kumuh akibat pemasangan atribut promosi yang semrawut.
Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan ini mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggaran ruang publik. Petugas di lapangan tidak hanya mencabut spanduk yang kedaluwarsa, tetapi juga membersihkan iklan yang menempel di fasilitas umum, karena dianggap merusak pemandangan dan melanggar aturan tata ruang.
Seluruh material yang ditertibkan kemudian diangkut dan diamankan ke Kantor Satpol PP Madina sebagai barang bukti.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Madina Sulaiman Alamsyah mengatakan penertiban itu bertujuan memastikan setiap individu maupun badan usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Menurut dia, wajah kota Panyabungan harus bersih dari gangguan visual yang timbul akibat pemasangan iklan yang tidak berizin dan tidak beraturan di tempat-tempat terlarang.
“Kegiatan ini bertujuan menata kota Panyabungan agar terlihat lebih rapi, indah, tertib, dan tidak terlihat kumuh akibat banyaknya spanduk yang terpasang tidak beraturan dan tidak berizin di fasilitas umum. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 18 Ayat (1) yang melarang setiap orang atau badan mencoret, mengotori, hingga memasang iklan di fasilitas publik,” ujar Sulaiman Alamsyah.
Selain pembersihan fisik, tim gabungan juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan penyuluhan langsung kepada para pemilik toko dan pelaku usaha yang memiliki papan reklame atau neon box.
Para pengusaha diingatkan untuk segera mengurus izin dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Tindakan ini merujuk pada Pasal 24 Ayat 1 dalam regulasi yang sama, yang melarang aktivitas komersial tanpa adanya pembayaran pajak atau retribusi daerah.
Upaya sterilisasi jalur protokol dari reklame liar ini tidak akan berhenti di pusat ibu kota kabupaten saja. Satpol PP Madina menjadwalkan operasi serupa secara berkelanjutan ke wilayah lain, termasuk Kecamatan Siabu, Kecamatan Kotanopan, hingga Kecamatan Natal. Tujuannya, memastikan kepatuhan terhadap Perda merata di seluruh wilayah Kabupaten Madina.
Reporter: Sir





Discussion about this post