Perselisihan berulang terkait ternak babi berujung maut di Tapsel setelah seorang petani menembak tetangganya hingga tewas menggunakan senapan angin PCP.
Tapsel, StartNews – Seorang petani berinisial IG (39) nekat menembak tetangganya, AG (40), hingga meninggal dunia akibat perselisihan terkait ternak babi yang merusak tanaman kelapa sawit di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) .
Insiden berdarah ini dipicu kekesalan pelaku terhadap hewan ternak milik korban yang kerap merusak area perkebunannya.
“Pelaku (IG) mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali merusak dan memakan tanaman buah kelapa sawit di kebun miliknya,” kata Wakapolres Tapsel Kompol Muslim Amin, saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah warung warga. Korban mendatangi pelaku, menyenggol bahunya, lalu mencabut sebilah pisau dari pinggang seraya mengancam pelaku.
“Sambil mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, korban sempat melontarkan ancaman, ‘Sudah kau bunuh babiku, kubunuh kau!’,” ujar Muslim.
Mendapat ancaman itu, pelaku mundur dan langsung melepaskan tembakan senapan angin jenis PCP dari jarak sekitar dua meter hingga mengenai dada korban.
Meski sempat berlari menyelamatkan diri ke dalam rumah warga, korban terus dikejar oleh pelaku yang kembali mengisi peluru dan menembak punggung korban untuk kedua kalinya sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban ditemukan oleh istrinya, Yunima Zebua, dalam kondisi sekarat di kandang babi belakang rumah warga dan meninggal dunia tak lama kemudian.
Menanggapi pertanyaan keluarga pelaku terkait luka tembak di kaki IG saat diamankan, pihak kepolisian memberikan klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu BD Sitorus menjelaskan tindakan tegas terukur terpaksa diambil karena pelaku memberikan keterangan palsu serta mencoba kabur saat proses pencarian barang bukti.
“Jadi, saat itu kita bawa tersangka ini. Penyidik mencari senjatanya, yang katanya dibuang ke sungai di desa itu. Jadi saat sampai di sungai, tidak ada senjatanya. Berubah pengakuannya, tiba-tiba tersangka mau melarikan diri dan melawan petugas,” ungkap Sitorus.
Senjata senapan angin PCP merek Apache 4000 warna hitam tersebut akhirnya ditemukan disembunyikan di rumah warga bernama Ama Meta.
Polisi menyita senapan tersebut beserta enam butir peluru dan dua butir peluru yang diangkat dari tubuh korban.
Atas perbuatannya, IG dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post