Medan, StartNews – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menilai Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) rawan terjadi pada tahun politik 2024. Itu sebabnya, dia mengajak semua pihak, terutama Bank Pembangunan Daerah, untuk mencegah TPPU.
Agung menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam dialog publik yang digelar di Aula Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Medan, Selasa (31/10/2023).
“Pada tahun politik 2024 kerawanan pencucian uang, yakni penerimaan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas, politik uang selama masa kampanye serta sumber dana kampanye dari hasil tindak pidana,” kata Agung.
Dialog itu membahas peran dan fungsi Bank Pembangunan Daerah dalam memerangi TPPU pada pusaran politik 2024.
“Pada kesempatan ini saya mengapresiasi dialog publik yang diselenggarakan pihak UINSU bersama organisasi mahasiswa,” ujarnya.
Agung menerangkan tujuan pencucian uang merupakan tindak pidana dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, sehingga menjadi kekayaan yang sah.
Menurut dia, tren TPPU menggunakan pihak ketiga seperti akuntan publik sebagai perantara untuk mencuci uang, penggunaan cek perjalanan untuk penyuapan pejabat pemerintahan serta peningkatan penggunaan identitas palsu untuk pembukaan rekening di bank serta dokumen palsu.
Mantan Asops Kapolri itu menerangkan TPPU harus dicegah untuk mewujudkan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga berjalan aman dan bersih.
“Polda Sumut sendiri telah melakukan penindakan TPPU dalam kasus narkotika, judi online, dan pemerasan di tahun 2022. Tentunya terhadap perkara pidana pencucian penindakannya harus ditingkatkan,” harap Agung.
“Mari kita jaga integritas dalam menolak TPPU serta bersama-sama kita perangi tindak pidana pencucian uang demi terwujudnya Pemilu yang damai dan bersih,” pungkasnya.
Reporter: Rls