Seorang residivis kasus pencurian berinisial MA (21) ditangkap Polrestabes Medan akibat nekad menjadi bandar ganja usai di-PHK dari pekerjaannya.
Medan, StartNews – Polrestabes Medan menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial MA (21) yang beralih profesi menjadi bandar dan pengedar ganja di kawasan Medan Tembung dan Deli Serdang. Penangkapan ini dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan di kediaman pelaku di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Aksi nekad pemuda itu terungkap setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi menyergap MA ketika hendak mendistribusikan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan 141 paket daun ganja kering dalam pelbagai ukuran, mulai dari paket siap edar hingga ukuran besar.
Latar belakang ekonomi menjadi alasan utama MA nekat terjun ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, MA baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 atas kasus pencurian yang menjeratnya pada tahun 2023.
Selepas dari penjara, dia sempat menyambung hidup dengan bekerja di pasar malam. Namun, impitan ekonomi kembali menghampiri setelah dia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan keputusan MA masuk ke bisnis haram tersebut bermula dari kekecewaan dan desakan finansial pasca kehilangan pekerjaan.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” ujar Rafli di Medan, Senin (7/9/2026).
Polisi memastikan peran MA bukan sekadar pengecer biasa, melainkan pengedar yang memiliki daya jangkau penjualan cukup besar di wilayah Tembung dan sekitarnya.
“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Dia mampu menjual lebih dari 100 paket ganja dalam kurun waktu satu pekan,” kata Rafli.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan peredaran yang melibatkan MA. Penyidik juga telah mengantongi identitas penyuplai utama yang menyokong pasokan ganja kepada pelaku dan sedang melakukan perburuan di lapangan.
“Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” tegas Rafli.
Reporter: Sir





Discussion about this post