• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Publikasi Daftar Warga Tak Punya Hak Pilih Penting, Ini Alasannya

by Roy Adam
Rabu, 21 April 2021
0 0
0
Publikasi Daftar Warga Tak Punya Hak Pilih Penting, Ini Alasannya

Panyabungan, StArtNews-Publikasi dan transparansi daftar warga tak punya hak pilih dalam PSU di Madina sangat penting dan perlu dilakukan oleh KPU. Hal ini karena keberadaan DPT yang baik menjadi satu kunci susksesnya Pilkada. DPT yang simpang siur rentan dimanfaatkan pasangan calon (paslon) atau tim pemenangan untuk berbuat curang atau menguntungkan paslon tertentu.

Kekhawatiran akan simpang siur DPT itu pula yang menjadi perhatian kuasa hukum paslon H. M. Jakfar Sukhairi NasutionAtika Azmi Utammi Nasution (SUKA), Adi Mansar menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang akan diselenggarakan pada Sabtu (24/4) pekan ini.

Adi Mansar kepada StArtNews, Selasa (20/4) menyampaikan untuk menghasilkan PSU yang jurdil, KPU harus memublikasikan nama-nama yang meninggal dunia, warga pindah alamat atau yang tidak memungkinkan untuk hadir pada PSU yang masih terdaftar pada DPT.

Hal itu, kata Adi Mansar, bukan perkara sulit bagi penyelenggara mengingat pelaksanaan PSU hanya terjadi di 3 TPS dengan DPT sekitar 1.200 orang.

Publikasi nama-nama tersebut dipandang penting untuk memastikan orisinilitas suara dan meminimalisir adanya pelanggaran atau kecurangan.

Adi Mansar juga menyoroti dan mewanti-wanti penyalahgunaan KTP dan penerbitan KTP palsu demi keuntungan paslon tertentu pada PSU ini.

Ini bisa saja terjadi karena kekuasaan yang dimiliki. Penyelenggara dan masyarakat harus mengawasinya, katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa gugatan paslon SUKA dan memerintahkan kepada KPU Madina untuk menggelar PSU di 3 TPS; TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru. Jadwal PSU pun sudah ditetapkan oleh KPU yakni Sabu 24 April 2021.

Reporter/Editor: Roy Adam

Tags: Pilkada MadinaPilkada serentakPSU
ShareTweet
Next Post
Jelang PSU, Pejabat dan ASN di Madina Diduga Terlibat Menangkan Paslon Tertentu

Jelang PSU, Pejabat dan ASN di Madina Diduga Terlibat Menangkan Paslon Tertentu

Discussion about this post

Recommended

Penurunan Angka Stunting di Sumut Ditargetkan 14 Persen Tahun 2024

Penurunan Angka Stunting di Sumut Ditargetkan 14 Persen Tahun 2024

3 tahun ago
Agus Fatoni dan Wamendagri Luncurkan Gerakan Serentak Makan Sehat Bergizi

Agus Fatoni dan Wamendagri Luncurkan Gerakan Serentak Makan Sehat Bergizi

10 bulan ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025