• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Publikasi Daftar Warga Tak Punya Hak Pilih Penting, Ini Alasannya

by admin-start21
Rabu, 21 April 2021
0 0
0
Publikasi Daftar Warga Tak Punya Hak Pilih Penting, Ini Alasannya
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Publikasi dan transparansi daftar warga tak punya hak pilih dalam PSU di Madina sangat penting dan perlu dilakukan oleh KPU. Hal ini karena keberadaan DPT yang baik menjadi satu kunci susksesnya Pilkada. DPT yang simpang siur rentan dimanfaatkan pasangan calon (paslon) atau tim pemenangan untuk berbuat curang atau menguntungkan paslon tertentu.

Kekhawatiran akan simpang siur DPT itu pula yang menjadi perhatian kuasa hukum paslon H. M. Jakfar Sukhairi NasutionAtika Azmi Utammi Nasution (SUKA), Adi Mansar menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang akan diselenggarakan pada Sabtu (24/4) pekan ini.

Adi Mansar kepada StArtNews, Selasa (20/4) menyampaikan untuk menghasilkan PSU yang jurdil, KPU harus memublikasikan nama-nama yang meninggal dunia, warga pindah alamat atau yang tidak memungkinkan untuk hadir pada PSU yang masih terdaftar pada DPT.

Hal itu, kata Adi Mansar, bukan perkara sulit bagi penyelenggara mengingat pelaksanaan PSU hanya terjadi di 3 TPS dengan DPT sekitar 1.200 orang.

Publikasi nama-nama tersebut dipandang penting untuk memastikan orisinilitas suara dan meminimalisir adanya pelanggaran atau kecurangan.

Adi Mansar juga menyoroti dan mewanti-wanti penyalahgunaan KTP dan penerbitan KTP palsu demi keuntungan paslon tertentu pada PSU ini.

Ini bisa saja terjadi karena kekuasaan yang dimiliki. Penyelenggara dan masyarakat harus mengawasinya, katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa gugatan paslon SUKA dan memerintahkan kepada KPU Madina untuk menggelar PSU di 3 TPS; TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru. Jadwal PSU pun sudah ditetapkan oleh KPU yakni Sabu 24 April 2021.

Reporter/Editor: Roy Adam

Tags: Pilkada MadinaPilkada serentakPSU
ShareTweet
Next Post
Jelang PSU, Pejabat dan ASN di Madina Diduga Terlibat Menangkan Paslon Tertentu

Jelang PSU, Pejabat dan ASN di Madina Diduga Terlibat Menangkan Paslon Tertentu

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Lepas Pawai Takbir Keliling Lebaran 2023

Bupati Madina Lepas Pawai Takbir Keliling Lebaran 2023

3 tahun ago
Zainuddin Maliki Minta Pemerintah Lebih Serius Mendukung Desa Wisata

Zainuddin Maliki Minta Pemerintah Lebih Serius Mendukung Desa Wisata

5 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025