• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PTUN Nyatakan Mutasi Kadis Perkim Tidak Sah, Pemprov Sumut akan Banding

by Redaksi
Jumat, 28 Juli 2023
0 0
0
PTUN Nyatakan Mutasi Kadis Perkim Tidak Sah, Pemprov Sumut akan Banding

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

Medan, StartNews Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Supryanto. Pemprov Sumut memastikan proses mutasi mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin menyampaikan hal itu di Medan, Kamis (27/7/2023). Menurut dia, mutasi yang dilakukan pada Januari 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Safruddin.

Safruddin mengatakan pihaknya belum menganalisis putusan PTUN Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto. Jadi, kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan. Bila sudah kita terima salinan putusannya, kita akan analisa lebih jauh, kata Safruddin.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah. Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK tersebut dan mempertahankan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/509/2022, SK yang mengangkat Supryanto sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN, kata Safruddin.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S. Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.

Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya, dan kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kata Ilyas Sitorus.

Reporter: Rls

Tags: Kadis PerkimmutasiPemprov SumutPTUN Medan
ShareTweet
Next Post
Membumikan Gerakan Antikorupsi dan ‘Paku Integritas

Membumikan Gerakan Antikorupsi dan ‘Paku Integritas

Discussion about this post

Recommended

Tiba di Mapolres Madina, Kapolda Sumut Sampaikan Pernyataan Ini

Tiba di Mapolres Madina, Kapolda Sumut Sampaikan Pernyataan Ini

4 tahun ago
Bobby Nasution Cegat Sopir Angkot Ugal-ugalan yang Tabrak Pemotor

Bobby Nasution Cegat Sopir Angkot Ugal-ugalan yang Tabrak Pemotor

3 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025