• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

PTUN Nyatakan Mutasi Kadis Perkim Tidak Sah, Pemprov Sumut akan Banding

by Saparuddin Siregar
Jumat, 28 Juli 2023
0 0
0
PTUN Nyatakan Mutasi Kadis Perkim Tidak Sah, Pemprov Sumut akan Banding

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Supryanto. Pemprov Sumut memastikan proses mutasi mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin menyampaikan hal itu di Medan, Kamis (27/7/2023). Menurut dia, mutasi yang dilakukan pada Januari 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Safruddin.

Safruddin mengatakan pihaknya belum menganalisis putusan PTUN Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto. Jadi, kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan. Bila sudah kita terima salinan putusannya, kita akan analisa lebih jauh, kata Safruddin.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah. Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK tersebut dan mempertahankan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/509/2022, SK yang mengangkat Supryanto sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN, kata Safruddin.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S. Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.

Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya, dan kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kata Ilyas Sitorus.

Reporter: Rls

Tags: Kadis PerkimmutasiPemprov SumutPTUN Medan
ShareTweet
Next Post
Membumikan Gerakan Antikorupsi dan ‘Paku Integritas

Membumikan Gerakan Antikorupsi dan ‘Paku Integritas

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Kekacauan, Anggota DPR Minta Presiden Terbitkan Perppu Pilkada 2024

Antisipasi Kekacauan, Anggota DPR Minta Presiden Terbitkan Perppu Pilkada 2024

5 tahun ago
Pemkab Madina dan Kejari Kerja Sama Bantuan Hukum

Pemkab Madina dan Kejari Kerja Sama Bantuan Hukum

5 tahun ago

Popular News

  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026