• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Program UHC Dirilis Bulan Ini, 96,39 Persen Penduduk Madina Berobat Gratis

by Redaksi
Rabu, 17 Januari 2024
0 0
0
Program UHC Dirilis Bulan Ini, 96,39 Persen Penduduk Madina Berobat Gratis

Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang. (FOTO: ROY ADAM)

Panyabungan, StartNews Tercapainya status UHC (Universal Health Coverage) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cakupan 96,39 persen dari total penduduk di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat program tersebut secara resmi dibuka. Itu sebabnya, berobat gratis di Bumi Gordang Sambilan bukan lagi sebatas mimpi.

Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 284 Tahun 2024 tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Mandailing Natal. Surat tersebut ditujukan kepada direktur rumah sakit daerah, camat, dan kepala puskesmas se-Madina.

Faisal mengatakan pembukaan secara resmi akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sudah dibicarakan dengan Pak Bupati dan Bu Wakil,insya Allahbulan ini juga program UHC secara resmi launching, kata Faisal, Senin (15/1/2024) lalu.

Faisal menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki calon peserta. Untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda) harus merupakan penduduk daerah Kabupaten Madina dengan status Nomor Induk Kependudukan (NIK)onlinedi data Kependudukan. Kemudian, bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan/atau ruang rawat kelas III pada pelayanan tingkat lanjutan.

Selanjutnya, peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Penerima Bantuan Iuran Provinsi Sumatera Utara (PBI Provsu), dan PBPU BP Pemerintah Daerah dengan status kepesertaan non-aktif karena sudah tidak ditanggung oleh pemerintah.

Seterusnya, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan status kepesertaan nonaktif, karena sudah tidak bekerja. Peserta PBPU dan BP Pemda dengan status kepesertaan nonaktif, karena menunggak iuran minimal 6 bulan. Terakhir, bayi baru lahir dengan status kepesertaan nonaktif yang sudah memiliki NIK.

Untuk kategori masyarakat sedang sakit dibagi dalam beberapa kelompok dengan masing-masing ketentuan. Pertama, pasien rawat jalan di Puskesmas. Untuk kasus seperti ini, pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal membawa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), selanjutnya Puskesmas akan mengecek NIK pasien.

Berikutnya, Puskesmas mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi dan mendaftarkan pasien beserta keluarganya sebagai peserta PBPU dan BP Pemda dengan mengirimkansoftcopyKK untuk diproses di aplikasi Edabu.

Kedua, Pasien Rawat Inap dan Persalinan di Puskesmas. Untuk kasus seperti ini, pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal membawa KK atau KTP, selanjutnya Puskesmas cek NIK pasien. Berikutnya, Puskesmas mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi dan mendaftarkan pasien serta keluarganya sebagai peserta PBPU dan BP Pemda pada hari yang sama dengan mengirimkansoftcopyKK untuk diproses di aplikasi Edabu.

Ketiga, pasienemergencysedang dirawat di rumah sakit milik daerah. Langkah pertama, pasien menunjukkan KTP atau KK domisili Kab. Mandailing Natal yang dilanjutkan dengan pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap. Lalu, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sesuai kategori sebagai peserta PBPU dan BP Pemda maksimal 3×24 jam melalui aplikasi Edabu atau mengirimkansoftcopysurat keterangan rawat inap dan KK ke BPJS Kesehatan.

Keempat, Pasien Rawat Jalan ke Rumah Sakit. Pasien yang sudah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP Pemda datang ke Rumah sakit dengan membawa KK atau KTP domisili Kab. Mandailing Natal dan surat rujukan dari puskesmas/fasilitas Kesehatan tingkat 1 (satu) sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang tidak sakit, belum terdaftar atau status kepesertaan JKN nonaktif bisa mendatangi Puskesmas dengan membawa KTP atau KK beralamat Madina. Puskesmas akan melakukan validasi dan verifikasi data dengan catatan memprioritaskan masyarakat kurang mampu untuk diajukan secara berkala ke Dinas Kesehatan untuk didaftarkan melalui aplikasi Edabu sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi data peserta PBPU dan BP Pemda yang aktif terhadap masyarakat yang sudah pindah domisili dan atau meninggal dunia berdasarkan laporan data dari Dinas Dukcapil. Selanjutnya, Dinas Kesehatan melaporkan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan penonaktifan peserta.

Sedangkan untuk masyarakat dengan NIK tidakonline/tidak ditemukan di data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka peserta melapor ke Disdukcapil. Apabila NIK sudahonline, selanjutnya dilakukan proses pendaftaran sesuai ketentuan.

Patut diketahui, kepesertaan PBI Pemda berhenti dengan catatan, peserta meninggal dunia, meningkatkan fasilitas ruang perawatan ke fasilitas yang lebih tinggi, mengubah kepesertaan menjadi peserta PPU atau PBPU dan BP Pemda ke kelas II atau kelas I, dan peserta pindah domisili ke luar daerah Madina.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, Faisal berharap pemerintah kecamatan dan Puskesmas menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga program UHC ini benar-benar bisa dinikmati banyak orang. Untuk mendapatkan surat edaran lengkap silakan lihat disini.

Reporter: Roy Adam

Tags: Berobat GratismadinaPendudukProgram UHC
ShareTweet
Next Post
Ini Empat Program Prioritas Pembangunan Daerah di Sumut

Ini Empat Program Prioritas Pembangunan Daerah di Sumut

Discussion about this post

Recommended

Akibat Dua Sungai Meluap, 80 Persen Warga Desa Sampuran Terpaksa Mengungsi

Akibat Dua Sungai Meluap, 80 Persen Warga Desa Sampuran Terpaksa Mengungsi

3 tahun ago
PKS Resmi Berkoalsi dengan PKB Usung Pasangan “SUKA” pada Pilkada 2020

PKS Resmi Berkoalsi dengan PKB Usung Pasangan “SUKA” pada Pilkada 2020

5 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kayu Bernomor Ditemukan di Lokasi Banjir Bandang Tapsel, Spekulasi Kayu Lapuk Terbantahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025