Padangsidimpuan, StartNews – Kalau yang ini cerita tentang seorang pria berinisial HH (29) yang juga terpaksa merayakan Lebaran di penjara. Pasalnya, dia menggelapkan mobil angkot Suzuki Futura bernomor polisi BB 1593 FA milik Nurhaniah Siregar.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap HH pada Jumat (28/3/2025) kemarin pukul 23.00 WIB.
Kasus itu bermula dari laporan polisi Nurhaniah Siregar pada 11 Maret 2025 terkait mobil angkotnya yang hilang setelah dipinjam oleh HH.
Awalnya, HH mendatangi rumah Nurhaniah pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Dengan alasan perbaikan di bengkel, HH meminjam mobil angkot Suzuki Futura tahun 2011 berwarna putih kombinasi itu.
BACA JUGA: – Bawa Kabur Mobil Pick-up, Pria Plontos Ini Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan
Namun, hingga malam mobil itu tidak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, Nurhaniah bersama Amran Simatupang mengecek ke bengkel, tetapi mobil itu tidak ditemukan. Kejadian ini juga disaksikan oleh Maruhum Harahap.
Anggota Satreskrim Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang diamankan, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Barang bukti yang berhasil diamankan mobil Suzuki Futura BB 1953 FA, tahun 2011, warna putih kombinasi. Meskipun nomor polisinya berbeda dari yang dilaporkan hilang, polisi mobil ini masih berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Setelah gelar perkara, HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Setelah penyidikan selesai, tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres Padangsidimpuan menegaskan kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
Reporter: Lily Lubis