Batahan, StartNews – Anggota Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu, Selasa (29/10/2024). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 34,57 gram dari kedua tersangka.
Humas Polres Madina merilis, kedua pengedar itu berinisial FP (34) dan MN (29), warga Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Madina.
Kapolsek Batahan Iptu M. Dalimunthe melalui Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu atas informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah itu.
Bagus menerangkan, MN awalnya diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu. Kemudian, langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap FP.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina,” kata Bagus Seto, Rabu (6/11/2024).
Mewakili Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi membantu tugas-tugas kepolisian.
“Informasi dari masyarakat ini sangat membantu kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, kedepan semoga pelaku narkoba di Kabupaten Madina terungkap,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, di antaranya dua unit handphone merek Infinix dan Oppo, satu unit timbangan elektrik HWH, uang tunai Rp300 ribu, dan sabu-sabu seberat 34,57 gram dibungkus dalam tiga paket plastik klip.
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 subsider ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Rls