• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polsek Batahan Sita 34,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka Ini

by Saparuddin Siregar
Rabu, 6 November 2024
0 0
0
Polsek Batahan Sita 34,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka Ini

FP (34) dan MN (29), warga Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu 34,57 gram. (FOTO: Humas Polres Madina)

ADVERTISEMENT

Batahan, StartNews Anggota Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu, Selasa (29/10/2024). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 34,57 gram dari kedua tersangka.

Humas Polres Madina merilis, kedua pengedar itu berinisial FP (34) dan MN (29), warga Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Madina.

Kapolsek Batahan Iptu M. Dalimunthe melalui Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu atas informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah itu.

Bagus menerangkan, MN awalnya diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu. Kemudian, langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap FP.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina,” kata Bagus Seto, Rabu (6/11/2024).

Mewakili Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi membantu tugas-tugas kepolisian.

“Informasi dari masyarakat ini sangat membantu kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, kedepan semoga pelaku narkoba di Kabupaten Madina terungkap,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, di antaranya dua unit handphone merek Infinix dan Oppo, satu unit timbangan elektrik HWH, uang tunai Rp300 ribu, dan sabu-sabu seberat 34,57 gram dibungkus dalam tiga paket plastik klip.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 subsider ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Rls

Tags: Polsek BatahanSabu
ShareTweet
Next Post
Polda Sumut Selamatkan Tujuh Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda Sumut Selamatkan Tujuh Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Discussion about this post

Recommended

Pesawat ATR Siap Mendarat di Bandara Haris Nasution Madina pada April 2024

Pesawat ATR Siap Mendarat di Bandara Haris Nasution Madina pada April 2024

3 tahun ago
Padu, Atika Azmi Berpasangan dengan Jakfar Sukhairi

Padu, Atika Azmi Berpasangan dengan Jakfar Sukhairi

7 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026