Medan, StartNews – Sebanyak enam perempuan dan satu pria berhasil diselamatkan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.
Humas Polda Sumut merilis, tujuh korban yang berhasil diamankan Tim Satgas TPPO, yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Minggu (3/11/2024).
“Para korban diamankan di dua tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” kata Hadi, Rabu (6/11/2024).
Selain mengamankan korban, kata dia, polisi juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.
“Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.
Polisi mengungkap, tujuh korban ini rencananya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik.
“Mereka harusnya berangkat pada Selasa, 5 November. Tapi, tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar 5 juta sampai 6 juta rupiah ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda.
Aya Uda sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat.
Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Kedua tersangka agen dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian, denda Rp120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 tahun denda Rp15 miliar.
Polisi masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini. “Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Rls