Polres Tapsel membongkar modus jual-beli sabu sistem utang senilai Rp9 juta dan menangkap pengedar berinisial YS di Pasar Sipirok beserta 10,05 gram sabu.
Tapsel, StartNews – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membongkar modus operandi jual-beli sabu sistem utang dengan menangkap tersangka YS (42) di sebuah rumah di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Senin (31/8/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat mencapai 10,05 gram. Pengungkapan ini menyingkap pola peredaran narkoba di Sipirok. Pelaku modal nekat mengambil barang terlebih dahulu dari bandar dan baru melunasinya setelah barang dagangan habis diecer ke konsumen.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba mengatakan penyitaan barang bukti yang ditemukan tersebar di beberapa titik lokasi penangkapan. Pihaknya menemukan sebagian barang bukti tergeletak terbuka di atas meja, sementara sisanya disembunyikan dalam tas kecil di dalam lemari kamar.
“Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang diduga sabu di sekitar tempat pelaku berada. Total barang bukti yang diamankan seberat 10,05 gram dan seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Philip Antonio Purba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YS mengaku membeli 15 gram sabu seharga Rp9 juta dari seorang pemasok berinisial RD yang kini berstatus buron. Pelaku baru menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta. Sedangkan kekurangannya disepakati akan dilunasi dari hasil keuntungan penjualan eceran.
“Dari jumlah tersebut, pelaku mengaku baru membayar Rp3 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual secara eceran guna mendapatkan keuntungan,” ujar AKP Philip.
Selain barang haram itu, polisi juga menyita alat hisap, satu unit timbangan elektrik, tiga sendok sabu dari pipet, dua cangklong kaca, kaca pirek, bong, plastik klip kosong, mancis, telepon genggam Oppo, serta uang tunai Rp385 ribu.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata AKP Philip.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post