Polres Tapsel menangkap 14 tersangka kasus narkotika dalam dua pekan terakhir dan menyita barang bukti ganja, sabu, dan pil ekstasi.
Tapsel, StartNews – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap 14 tersangka kasus narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba yang siap edar.
“Seluruh 14 tersangka berhasil diungkap dari 13 laporan polisi. Barang bukti yang diamankan berupa 3 kilogram ganja, 19,4 gram sabu, dan lima butir pil ekstasi,” kata Kasatres Narkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, Jumat (29/5/2026).
Menurut Philip, pengungkapan kasus itu bagian dari komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Tapsel. Pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyikat pelaku yang terlibat rantai peredaran barang haram tersebut.
“Kita berkomitmen menekan ruang gerak peredaran narkoba mulai dari kurir, pengedar hingga mengusut jaringan pemasok narkotika. Semuanya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba, Polres Tapsel mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif. Kerja sama warga dalam memberikan informasi sekecil apapun dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Yang jelas, penindakan terhadap peredaran narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain dari barang haram tersebut,” tambahnya.
Philip menekankan misi yang diemban kepolisian bukan sekadar menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga komitmen melindungi masa depan daerah.
“Bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana memberantas narkoba demi menjaga dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post