Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap lima kasus pencurian di Kecamatan Siabu dalam waktu yang berbeda. Rilis pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq di Mapolres Madina, Kamis (14/7/2022).
“Kasus pencurian pertama pada tanggal 4 Juni 2022 pukul 03.30 WIB terjadi di dalam rumah Rosimah Lubis di Desa Sihepeng II. Dua tersangka turut diamankan, yakni AHN (22) warga Desa Sihepeng V dan Ito (25) warga Simangambat, Kecamatan Siabu. Barang bukti diamankan dari kedua tersangka berupa 1 batang pelepah kelapa panjang 1,5 meter, 1 obeng besi, dan 1 gunting,” beber Kapolres.
Kasus pencurian kedua terjadi pada Jumat, 10 Juni 2022 pukul 11.30 WIB di rumah Mansur Pulungan, Desa Huraba I, Kecamatan Siabu. Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (28), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu. Barang buktinya satu unit mesin genset, satu unit tabung gas LPG 3 kilogram, dan 1 selimut berwarna merah.
“Kasus pencurian ketiga terjadi di Lingkungan I Kelurahan Siabu. Tersangka yang diamankan AR alias Bantal (27), warga Kelurahan Simangambat. AR mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik Muhammad Alamsyah pada Senin, 13 Juni 2022,” papar Kapolres.
Sementara kasus pencurian keempat terjadi pada 2 Juli 2022 dengan korban Solehuddin Nasution (50). Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial S (34), warga Desa Sihepeng, beserta barang bukti satu unit mesin perontok padi merek Honda type GX270 warna silver.
Kasus pencurian kelima terjadi pada 4 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah Muallim (55) di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu. Satu orang tersangka AAR alias Andung (23) warga Lumban Dolok dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah.
Kapolres AKBP Reza kembali mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri serta tidak mencontoh apa yang dilakukan kelima tersangka meskipun situasi perekonomian menurun. “Para tersangka mengaku mencuri hanya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga,” ujar Reza.
Penyidik yang menangani kasus pencurian ini menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 1,3,4p dan 5 KUHP pidana.
Pemaparan kasus pencurian itu juga dihadiri Wakapolres Madina Kompol Agus Maryana, Kapolsek Siabu AKP J. Nasution, dan KBO Reskrim Ipda Bagus Seto.
Reporter: Fadli Mustafid