• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polres Madina Tangkap Bandar dan Kurir Sabu di Jalan Willem Iskander

by Saparuddin Siregar
Rabu, 1 Desember 2021
0 0
0
Polres Madina Tangkap Bandar dan Kurir Sabu di Jalan Willem Iskander
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan satu bandar dan dua kurir narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.

Tersangka AN dan TN ditangkap pada 24 November 2021. Warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu ditangkap di Jalan Willem Iskander, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dari kedua kurir narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam tiga bungkus plastik transparan seberat bruto 235 gram, satu buah alat hisap, satu buah handpone, dan satu unit mobil Senia warna putih.

Saat penangkapan, satu tersangka berhasil kabur. Namun, identitasnya sudah diketahui polisi.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan berdasarkan keterangan dua warga Kabupaten Asahan itu, mereka baru saja menjemput narkoba sebanyak 235 gram sabu dengan harga Rp 37 juta dari Kecamatan Natal.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut, petugas kembali mengejar bandar narkoba berinisial IR alias Jon, warga Kecamatan Natal pada 27 November 2021.

Polisi berhasil menangkap IR di rumahnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 21,43 gram. IR alias Jon merupakan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Polisi juga menyita tiga alat timbangan elektrik, dua handpone, uang tunai sebanyak Rp 1.500.000, dan satu buku ATM.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Reporter: Erwin

Tags: Jalan Willem IskanderKriminalnarkobapolres madinaSabu
ShareTweet
Next Post
Pembangunan Pasarbaru Panyabungan Sudah Mencapai 80 Persen

Pembangunan Pasarbaru Panyabungan Sudah Mencapai 80 Persen

Discussion about this post

Recommended

Kirim 14 Kg Ganja ke Jawa, Polisi Tanggkap Dua Bandar Narkoba Asal Madina

Kirim 14 Kg Ganja ke Jawa, Polisi Tanggkap Dua Bandar Narkoba Asal Madina

5 tahun ago
Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT Bersyukur Dapat Dukungan Luas

Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT Bersyukur Dapat Dukungan Luas

4 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedih..! Wings Air Stop Penerbangan Madina-Medan Gegara Masalah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026