• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kirim 14 Kg Ganja ke Jawa, Polisi Tanggkap Dua Bandar Narkoba Asal Madina

by Saparuddin Siregar
Selasa, 23 November 2021
0 0
0
Kirim 14 Kg Ganja ke Jawa, Polisi Tanggkap Dua Bandar Narkoba Asal Madina

FOTO: STARTNEWS/ERWIN

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial PL (23 tahun) yang diduga bandar narkoba antar-Sumatera. Warga Desa Purbabaru, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, ini ditangkap, karena mengirim narkotika jenis ganja kering siap edar melalui jasa pengiriman barang yang beralamat di Kelurahan Sipolupolu.

Rencannya, ganja kering sebanyak 10 ball tersebut dikirim ke Jakarta Barat, Namun, polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja itu setelah mendapat laporan dari pihak jasa ekspedisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PL, polisi kemudian mengejar bandar narkoba lainnya berinisial RM, warga Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina.

RM juga merencanakan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman yang beralamat di Kecamatan Kotanopan. Lagi-lagi polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering sebanyak dua ball yang sudah di-press dengan lakban berwarna kuning dan satu buah handphone milik tersangka.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi dalam siaran persnya mengatakan dari dua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 ball atau 14 kilogram daun ganja kering siap edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah 13 kali mengirim ganja kering ke Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 8 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.

Sementara penerima ganja kering tersebut di Pulau Jawa diketahui berinisial BU dan masih dalam pengejaran polisi.

Reporter: Erwin

Tags: Bandar NarkobaGanja KeringKriminalpolres madina
ShareTweet
Next Post
Wabup Atika Lepas Kontingen LPPD Gerejawi Madina Ikut Pesparawi IV

Wabup Atika Lepas Kontingen LPPD Gerejawi Madina Ikut Pesparawi IV

Discussion about this post

Recommended

Kejari Tapsel Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT TSM

Kejari Tapsel Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT TSM

1 tahun ago
Eli Mahrani Pompa Semangat dan Bantu Uang Saku Calhaj Madina

Eli Mahrani Pompa Semangat dan Bantu Uang Saku Calhaj Madina

3 tahun ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 11 Pejabat Eselon II Pemkab Madina Mendadak Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Pejabat Eselon II Pemkab Madina Tempati Posisi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026