• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Residivis Narkoba Ini di Desa Pidoli Lombang

by Redaksi
Minggu, 19 Januari 2025
0 0
0
Polisi Tangkap Residivis Narkoba Ini di Desa Pidoli Lombang

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

Panyabungan, StartNews Seorang pria residivis narkoba asal Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AHL alias Astu (30) digrebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina di rumahnya, Jumat (17/1/2025) pukul 00.30 WIB.

Polisi mengamankan AHL bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,48 gram dalam tiga bungkus plastik klip transparan. Kini AHL ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Madina.

Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu timbangan elektrik, sehelai tisu, sebungkus rokok Surya, sebuah plastik besar berisi plastik klip kecil, sebuah kaca pirek, sebuah tas warna hitam, dua pipet warna hijau, dan uang tunai Rp60 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba di Pidoli Lombang berinisial AHL alias Astu.

Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat kita terima, mereka sudah resah atas kelakuan AHL ini karena telah merasa bebas menjual narkoba di wilayah Desa Pidoli Lombang, kata Bagus Seto.

Berdasarkan informasi itu, Bagus menerangkan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Pidoli Lombang untuk mengamankan Astu.

Penyelidikan berhasil, satu orang tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan, ucapnya.

Atas perbuatannya, AHL alias Astu dipersangkakan Pasal 114(2) subs 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Reporter: Rls

Tags: Desa Pidoli LombangnarkobaPolisiResidivis
ShareTweet
Next Post
Kejar Excavator PETI di Kotanopan, Mobil Kapolres Madina Terjebak di Hutan

Kejar Excavator PETI di Kotanopan, Mobil Kapolres Madina Terjebak di Hutan

Discussion about this post

Recommended

Padangsidempuan Terima Dana Transfer 2023 Sebesar Rp 673 Miliar

Padangsidempuan Terima Dana Transfer 2023 Sebesar Rp 673 Miliar

3 tahun ago
Polsek Batahan Sita 34,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka Ini

Polsek Batahan Sita 34,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka Ini

1 tahun ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tongkat Komando Kodim 0212/Tapsel Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025