Panyabungan, StartNews – Seorang pria residivis narkoba asal Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AHL alias Astu (30) digrebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina di rumahnya, Jumat (17/1/2025) pukul 00.30 WIB.
Polisi mengamankan AHL bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,48 gram dalam tiga bungkus plastik klip transparan. Kini AHL ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Madina.
Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu timbangan elektrik, sehelai tisu, sebungkus rokok Surya, sebuah plastik besar berisi plastik klip kecil, sebuah kaca pirek, sebuah tas warna hitam, dua pipet warna hijau, dan uang tunai Rp60 ribu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba di Pidoli Lombang berinisial AHL alias Astu.
“Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat kita terima, mereka sudah resah atas kelakuan AHL ini karena telah merasa bebas menjual narkoba di wilayah Desa Pidoli Lombang,” kata Bagus Seto.
Berdasarkan informasi itu, Bagus menerangkan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Pidoli Lombang untuk mengamankan Astu.
“Penyelidikan berhasil, satu orang tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AHL alias Astu dipersangkakan Pasal 114(2) subs 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Reporter: Rls