• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Penjambret di Desa Gunungtua Lumban Pasir

by Redaksi
Selasa, 21 Desember 2021
0 0
0
Polisi Tangkap Penjambret di Desa Gunungtua Lumban Pasir
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Satuan Reskrim Polres Madina berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Desa Gunungtua Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan pada Kamis (16/12/2021) pukul 21.00 WIB.

Kejadian penjambretan pada tanggal 7 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB, kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Selasa (21/12/2021).

Edi menjelaskan pelaku jambret berinisial MFN alias Ucok Menek (21 tahun), warga Desa Gunungtua Lumban Pasir.

Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis malam tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Gunungtua Lumban Pasir, katanya.

Saat ditangkap, kata dia, barang bukti kejahatannya sudah terjual. Kemudian polisi menyita dari salah seorang keluarga pelaku yang berada di Desa Rao, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat.

“Alhamdulillah berkat keuletan dan kerja keras Team Opsnal juga informasi dari masyarakat, kami dapat ungkap kasus ini. Kami juga sedang mendalami dan menyelidiki kasus-kasus lainnya, di antaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli. Semoga bisa kami ungkap. Kami mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut,” kata AKP Edi Sukamto.

Pelaku MFN alias Ucok Menek dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: Rls/Sir

Tags: KriminalPenjambretpolres madina
ShareTweet
Next Post
Begini Pesan Edy Rahmayadi di Rakorda Gerindra Sumut

Begini Pesan Edy Rahmayadi di Rakorda Gerindra Sumut

Discussion about this post

Recommended

Menteri LHK Setujui 41.664 Hektare Perhutanan Sosial di Madina

Menteri LHK Setujui 41.664 Hektare Perhutanan Sosial di Madina

3 tahun ago
Lintasarta Segera Tertibkan Kabel WiFi Ilegal di Madina

Bahas Legalitas PT Azkyal Network, Komisi III DPRD Madina Agendakan RDP

5 bulan ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026