Panyabungan, StartNews Tim Satuan Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Iptu Jalaluddin Nasution menangkap seorang pria berinisial MN (39 tahun), warga Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, Jumat (22/10/2021).
Pria tersebut diduga menjalankan praktik perjudian meja tembak ikan. Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit meja judi tembak ikan.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.
Laporan itu langsung direspon Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madina dengan melakukan operasi penangkapan
Saat diperiksa, MN mengatakan meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padangsidimpuan bermarga Tumorang.
MN mengaku meja tembak ikan itu dititipkan kepadanya dengan perjanjian akan diberikan uang untuk biaya listrik senilai Rp 200 ribu per bulan.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Azuar Anas menyatakan meja judi tembak ikan bersama pemilik warung tempat judi itu telah dibawa ke Mapolres Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MN akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, katanya.
Reporter: Ika Rodhiah





Discussion about this post