Depok, StartNews – Pengadilan Negeri (PN) Depok memerintahkan Kementerian PUPR dan Pemkot Depok membayar ganti rugi senilai Rp 7,410 miliar untuk pembebasan lahan seluas 3.119 meter persegi milik Partahi Siregar yang terkena proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari.
“Kita melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok. Salah satu bunyi putusannya adalah menghukum Tergugat I sampai IV membayar ganti rugi kepada Penggugat,” kata M. Amin Nasution, kuasa hukum Partahi Siregar, Sabtu (23/10/2021).
Amin menjelaskan, putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Depok No 01/PDT.G/2016/PN.DPK tanggal 22 November 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 486/PDT/2017/PT.BDG tanggal 4 Januari 2018 serta Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor: 3411 K/ Pdt/2019 tertanggal 16 Desember 2019.
Pada poin tiga dalam putusan PN Depok tersebut disebutkan, “Mengatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 135 yang terletak di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok (yang dalam sertifikat masih tertulis Desa Krukut, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat) belum pernah melakukan pelepasan hak atas bidang tanah tersebut dan juga belum pernah menerima ganti rugi.”
Dalam poin 10 putusan tersebut disebutkan, “Menetapkan untuk melarang siapapun, termasuk para tergugat I sampai dengan V, untuk memasuki, mengolah atau mengubah fungsi tanah milik penggugat sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 135 sebelum adanya pembayaran ganti rugi kepada penggugat.”
“PN Depok juga sudah dua kali mengirim aanmaning (teguran) pada 14 dan 28 April 2021 kepada Pemkot Depok. Tapi, anehnya belum dilaksanakan pembayaran ganti rugi kepada klien kami,” tutur Amin.
Amin berharap supaya Menteri PUPR dan Wali Kota Depok sebagai Tergugat I dan II mematuhi putusan pengadilan melakukan pembayaran sesuai dengan perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amin mengaku heran, kenapa Wali Kota Depok belum membayar ganti rugi. Padahal, putusan pengadilan sudah secara tegas menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dimasuki dan diubah fungsinya menjadi jalan tol kalau ganti rugi belum dibayar.
“Sementara kenyataannya, sekarang tanah itu sudah jadi jalan tol. Padahal, pengadilan juga menegaskan pembayaran dari P2T atas bidang tanah tersebut bukan pemilik sah,” tegas Amin.
Amin menjelaskan, sengketa tanah tersebut muncul ketika pemilik tanah yang sah mengetahui bahwa Panitia Pembebasan Tanah (P2T) bentukan Pemkot Depok membayarkan ganti rugi tanah seluas 3.119 meter persegi kepada yang tidak berhak senilai Rp 7,410 miliar pada 2013.
Terkait persoalan hukum itu, Kepala Sub Bidang Hukum Sekda Kota Depok Dina Ratna Kartika melalui stafnya, Aji Rachmat K, mengatakan pihaknya tidak berwewenang untuk memberikan penjelasan terkait proses eksekusi, karena sudah menjadi kewenangan PN Depok.
“Pihak pengacara penggugat Partahi Siregar, yakni Amin Nasution, juga memahami hal tersebut,” katanya seperti diberitakan keadilan.id, Kamis (21/10/2021).
Reporter: Sir