• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infaq Masjid Raya Maulana Kelurahan Silandit

by Redaksi
Selasa, 24 Juni 2025
0 0
0
Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infaq Masjid Raya Maulana Kelurahan Silandit

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Anggota Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial MAL (21) lantaran keceplosan mengaku telah merusak dan mencuri isi kotak infaq di Masjid Raya Maulana, Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Warga Kelurahan Aek Tampang itu diduga menguras uang dari dua kotak infaq di masjid itu senilai Rp5 juta.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan kasus pencurian itu terungkap pada Jumat (20/6/2026) pukul 06.00 WIB. Saat itu Khoirul Anwar, marbot Masjid Raya Maulana, sedang membersihkan masjid.

Dia kemudian didatangai seorang pria bernama Anta, yang hendak memasukkan uang ke kotak infaq. Namun, Anta batal memasukkan infaq lantaran dua kotak infaq yang berada di halaman masjid sudah dalam kondisi rusak dan mudah dibuka.

Untuk memastikan hal tersebut, Khoirul menghubungi Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Dia melaporkan bahwa dua kotak infaq telah rusak dan sudah tidak ada isinya. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.

Hari itu, warga di lingkungan masjid heboh. Hingga seorang warga yang akrab disapa Asmar alias Barat alias Bule coba menyelidiki dengan cara menemui beberapa pemuda yang dicurigai.

Saat berbincang dengan MAL, pria berusia 21 tahun ini keceplosan dan megaku sebagai pelakunya. Saat merusak kunci gembok kotak infaq, dia menggunakan tang. Hal ini spontan membuat Asmar emosi dan melaporkannya ke warga.

Warga yang sudah mengamankan pelaku memanggil polisi. Tersangka MAL diboyong ke Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sudah diamankan dan diproses hukum. Barang bukti berupa satu tang dan dua kotak infaq milik Masjid Raya Maulana Silandit. Kerugian sekitar Rp5 juta, kata Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (23/6/2025).

Reporter: Lily Lubis

Tags: Kelurahan SilanditKotak InfaqMasjid Raya MaulanaPencuri
ShareTweet
Next Post
Sekda Paluta Pimpin Rapat Tindak-lanjut Capaian Status UHC

Sekda Paluta Pimpin Rapat Tindak-lanjut Capaian Status UHC

Discussion about this post

Recommended

Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

6 bulan ago
Terekam CCTV, Pria Ini Mencuri Counter Handphone di Batunadua

Terekam CCTV, Pria Ini Mencuri Counter Handphone di Batunadua

1 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025