Padangsidimpuan, StartNews – Tim Walet Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial HH (42), kepala Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) karena memiliki sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Kepala desa di dekat Danau Siais itu ditangkap saat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. Dia terpaksa berhenti di jalan buntu di pinggir Sungai Batang Angkola, Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/9/2023).
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Kompol Lindung Sihaloho dan Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung membeberkan penangkapan kepala desa itu kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat kepada Tim Walet Satreskrim tentang adanya transaksi narkoba di dekat salah satu kilang padi di Jalan Lintas Sidimpuan – Panyabungan.
Informasi itu ditindaklanjuti dan Tim Walet melihat seorang pria buru-buru masuk ke mobil Avanza yang parkir di pinggir jalan. Petugas mendekat dan pria itu langsung tancap gas.
“Personel kami mengejarnya sampai ke arah kebun PTPN 3 Pulobauk. Kemudian tersangka berbelok ke simpang Desa Huta Padang dan terhenti di jalan buntu pinggir sungai,” jelas Kasat Reskrim AKP Maria.
Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho menambahkan, meskipun sudah tersudut, tersangka masih berupaya melarikan diri, tetapi menyerah usai petugas menyergapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,32 gram, satu handphone, dan mobil Toyota Avanza BB 1334 RB.
Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandarnya. Sedangkan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
Reporter: Lily