Siabu, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Madina di bawah pimpinan AKP Irwan berkerja sama dengan perangkat Desa Sihepeng Lima menangkap dua pria yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, Selasa (15/2/2022) pukul 01.00 WIB.
Kedua pria itu diamankan di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan awal, dari dua orang yang kami amankan di TKP, hanya satu orang yang memenuhi unsur menjadi tersangka dengan peran sebagai bandar narkoba,” kata AKP Irwan.
Pria yang menjadi tersangka itu bernama Mulyadi Nasution (41 tahun), warga Desa Sihepeng Lima. Sementara seorang lagi tidak cukup unsur menjadi tersangka.
“Rencananya, yang bersangkutan akan direhabilitasi,” kata AKP Irwan.
Dalam penangkapan tersebut L, polisi menyita barang Blbukti berupa tujuh paket plastik transparan yang diduga berisi shabu seberat 0,23 gram, dua robekan kertas timah rokok, satu kaca pirex berisi shabu, satu alat hisap shabu yang terbuat dari botol Sprite, satu mancis warna kuning yang terpasang jarum.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS menjelaskan, penangkapan pria yang diduga bandar narkoba itu berawal dari pemberitaan media online terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sihepeng Lima.
“Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti kebenaran berita tersebut. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam, kami berhasil mengamankan bandar narkoba berikut barang bukti bisnis haramnya,” katanya.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada perangkat dan warga Desa Sihepeng Lima yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut
“Semoga kedepannya generasi penerus bangsa di Mandailing Natal ini dapat terbebas dan terhindar dari pengaruh buruk narkob,” kata Kapolres.
Reporter: Rls