• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Gagalkan Perdagangan Organ Satwa Langka di Sipirok

by Redaksi
Senin, 4 Mei 2026
0 0
0
Polisi Gagalkan Perdagangan Organ Satwa Langka di Sipirok

Pria berinisial RUN (33) ini ditangkap polisi saat hendak menjual organ tubuh satwa dilindungi di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Jumat (1/5/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Anggota Satreskrim Polres Tapsel menangkap seorang pria berinisial RUN yang kedapatan membawa sisik trenggiling dan organ satwa dilindungi lainnya di Sipirok.

Tapsel, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan praktik perdagangan organ tubuh satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Jumat (1/5/2026) sore.

Tersangka yang merupakan warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, ditangkap oleh polisi saat hendak transaksi jual-beli sisik trenggiling dan organ hewan langka lainnya.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi masyarakat. Saat penggeledahan, polisi menemukan karung goni berisi 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, dan satu lembar kulit kijang.

Selain mengamankan RUN, polisi juga memeriksa seorang remaja berinisial RP (17) yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu B.D. Sitorus menjelaskan, tindakan pelaku melanggar hukum konservasi sumber daya alam di Indonesia. Pelaku diduga terlibat dalam rantai distribusi bagian satwa yang sudah mati untuk komoditas pasar gelap.

Polisi saat ini menelusuri asal-usul bagian tubuh hewan tersebut serta mencari tahu keterlibatan jaringan perdagangan yang lebih besar.

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” kata Iptu Sitorus, Senin (4/5/2026).

Sitorus menjelaskan, keterlibatan saksi anak dalam kasus ini ditangani dengan prosedur khusus sesuai undang-undang perlindungan anak. Dia juga mengingatkan praktik semacam ini berdampak buruk, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada stabilitas ekosistem hutan di Sumatera Utara.

“Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi anak dengan prosesnya dilaksanakan mengacu pada ketentuan perlindungan anak. Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia,” jelasnya.

Polres Tapsel telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Padangsidimpuan untuk proses penanganan barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Reporter: Lily Lubis

Tags: GagalkanOrganPerdaganganPolisiSatwa LangkaSipirok
ShareTweet
Next Post
Alamak Paten Kali..! Pengurus IKANAS Sumut Dilantik

Alamak Paten Kali..! Pengurus IKANAS Sumut Dilantik

Discussion about this post

Recommended

Demo Mahasiswa di Padangsidimpuan Berlangsung Damai

Demo Mahasiswa di Padangsidimpuan Berlangsung Damai

4 tahun ago
Peluang Bisnis, Andaliman Asal Sumut Diminati di Jerman

Peluang Bisnis, Andaliman Asal Sumut Diminati di Jerman

5 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026