• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Bekuk ‘Si Kapten’ yang Merampok Jamaah Salat Subuh di Padangsidimpuan

by Redaksi
Senin, 4 Mei 2026
0 0
0
Polisi Bekuk ‘Si Kapten’ yang Merampok Jamaah Salat Subuh di Padangsidimpuan
ADVERTISEMENT

Polres Padangsidimpuan menangkap AA alias Si Kapten, perampok yang menyasar jamaah salat subuh di kawasan Masjid Raya Lama.

Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan  membekuk seorang pria berinisial AA alias ‘Si Kapten’ (30), perampok jamaah salat subuh di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (3/5/2026).

Aksi pelaku meresahkan, karena nekat merampok warga yang hendak beribadah di Masjid Raya Lama. Seperti peristiwa yang menimpa Muan Nasution pada Senin, 13 April 2026,  pukul 04.30 WIB.

Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor menuju masjid tiba-tiba disergap oleh pelaku yang langsung menarik pakaiannya hingga terjatuh.

Dalam kondisi korban yang tidak berdaya akibat terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala, Si Kapten langsung merampas uang tunai Rp7.400.000 dari saku jas korban sebelum melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/192/IV/2026/SPKT.

Petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Silayang-layang dan langsung disergap tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti  satu potong kaos abu-abu dan topi merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan aksi pencurian dengan cara menarik pakaian korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya mengambil uang milik korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Si Kapten kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polres Padangsidimpuan juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, karena menyangkut keamanan masyarakat di waktu ibadah. Polisi meminta warga  tetap meningkatkan kewaspadaan di jam-jam rawan.

“Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada waktu-waktu rawan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.

Reporter: Lily Lubis

Tags: JamaahMerampokPadangsidimpuanPolisiSalat SubuhSi Kapten
ShareTweet

Discussion about this post

Recommended

Begini Cara Pemerintah Desa Pasar Laru Merayakan Lebaran

Begini Cara Pemerintah Desa Pasar Laru Merayakan Lebaran

1 tahun ago
7 Warga Binjai yang Pulang dari Ukraina Disambut Tangis Haru

7 Warga Binjai yang Pulang dari Ukraina Disambut Tangis Haru

4 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025