Polres Tapteng membongkar komplotan leasing gadungan dan menangkap seorang pelaku perampasan sepeda motor di jalanan Pandan.
Tapteng, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membongkar aksi kejahatan jalanan bermodus penagih utang gadungan dan menangkap seorang pelaku berinisial AL alias UL (47) usai merampas sepeda motor milik warga di kawasan Pandan.
Penagkapan itu berawal dari laporan korban yang kendaraannya diadang secara mendadak oleh sekelompok pria bermobil hitam di Jalan Sibolga – Padangsidempuan. Para pelaku mengepung pengendara dan memaksa menyerahkan kendaraan dengan dalih penarikan sengketa finansial tanpa memegang dokumen legal.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP mengatakan tersangka bersama kelompoknya gagal menunjukkan bukti kewenangan resmi saat ditantang oleh pengemudi di lapangan.
“Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya,” kata Iptu Dian AP.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng berhasil mengepung tersangka di Kota Sibolga serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di Kota Tebing Tinggi.
Kini penyidik memburu anggota komplotan lain yang kabur guna menuntaskan seluruh jaringan perampasan tersebut.
Reporter: Sir





Discussion about this post