Medan, StartNews Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (sumut) menetapkan empat orang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan kasus di Kabupaten Labuhanbatu, ada dua tersangka, yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H. Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan seorang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.
Dalam kasus ini, Rionendi Guntur Syaputra dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. Eko Haloho sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra, kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).
Sedangkan pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), penyidik juga menetapkan dua tersangka: Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.
Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis, katanya.
Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. Kasus yang di Tapanuli Selatan barang buktinya solar sebanyak 577 liter.
Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada 3 September 2022. Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan, katanya.
Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Reporter: Rls





Discussion about this post