Panyabungan, StartNews – Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap wartawan, Jeffry Barata Lubis. Sidang dijadwalkan pada tanggal 30 Mei 2022. Hal ini disampaikan Juru Bicara PN Madina Catur Alfath Satriya kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Catur menyebut Ketua Pengadilan Negeri Arief Yudiarto langsung memimpin persidangan atau ketua majelis hakim didampingi dua hakim lainnya, yaitu Norman Juntua dan Qisthi Widyastuti. “Berkasnya sudah kita terima dari jaksa hari Kamis (19/5/2022) kemarin. Sudah dijadwalkan sidangnya tanggal 30 Mei pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemungkinan sidang dilakukan secara daring atau online,” katanya.
Di tempat terpisah, Ridwan Rangkuti, kuasa hukum korban, menilai sidang daring kurang efektif. Dia meminta agar sidang dilakukan secara luring atau offline. “Pengalaman saya, sidang daring kurang efektif terutama dalam pemeriksaan saksi. Apalagi sekarang pandemi sudah berakhir. Untuk efektifnya, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi sebaiknya sama-sama di ruang sidang, sehingga ada konfirmasi langsung kepada terdakwa dan saksi saksi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan ini bermula dari adanya pemberitaan tentang kegiatan tambang emas ilegal yang diduga melibatkan salah satu ketua ormas di Kabupaten Madina. Oleh orang suruhannya, meminta wartawan tersebut untuk menghentikan pemberitaannya hingga berujung tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di tempat umum.
Atas tindakan tersebut, kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Kasus pengeroyokan yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan pada 4 Maret lalu. Sesuai rencana dakwaan, para tersangka akan didakwa dengan Pasal 170 ayat 2, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Reporter: Rls