• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal

by Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026
0 0
0
PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak DPRD setempat agar segera membongkar sindikat penyedia jasa internet (ISP) ilegal yang kian marak beroperasi. Praktik ini dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua PC PMII Madina Abdurrahman Hasibuan mengungkapkan, layanan internet berbentuk WiFi ilegal tersebut telah merambah ke hampir 23 kecamatan di wilayah Madina.

Menurut Rahman, meski keberadaan internet murah membantu masyarakat, tetapi operasional tanpa izin resmi berpotensi merugikan negara dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Para pengusaha ini bebas beroperasi tanpa memikirkan efek jangka panjang. Jika tidak sesuai aturan, negara jelas dirugikan,” ujar Rahman di Panyabungan.

Dia menekankan pentingnya legalitas agar pemerintah daerah bisa memungut retribusi, salah satunya terkait penggunaan ruas jalan kabupaten untuk instalasi kabel jaringan.

Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPRD Madina bersama PT Azkyal Network Madina, PMII meminta agar langkah tersebut ditingkatkan menjadi Rapat Lintas Komisi (RLK).

“RDP harus berlanjut ke tinjauan lapangan dan RLK dengan memanggil seluruh instansi serta perusahaan terkait. Kami mendukung transparansi data untuk membuka siapa saja pengusaha yang tidak mengantongi izin,” tegasnya.

PMII berharap penertiban ini menjadi momentum bagi Pemkab Madina untuk mengoptimalkan sektor telekomunikasi sebagai sumber PAD baru.

“Jika semua sesuai regulasi, PAD akan bertambah. Dengan begitu, pembangunan di daerah bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tutur Rahman.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: dprdIlegalInternetmadinaPMII
ShareTweet
Next Post
Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

Discussion about this post

Recommended

DPRD Madina Bentuk Pansus Pembahasan Tatib, Ini Susunannya

DPRD Madina Bentuk Pansus Pembahasan Tatib, Ini Susunannya

1 tahun ago
Polres Sidimpuan Tangkap Wanita Bandar Sabu dan Juru Parkir

Polres Sidimpuan Tangkap Wanita Bandar Sabu dan Juru Parkir

2 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025