Padangsidimpuan, StartNews – ML, wanita berusia 51 tahun, warga Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi karena memiliki 86,44 gram sabu-sabu di rumahnya.
Wanita itu ternyata seorang bandar sabu. Dari dalam rumahnya, polisi juga menemukan sendok pipet, timbangan elektrik, plastik klip transparan, dan uang Rp10 juta.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga menyampaikan itu kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Pengungkapan kasus itu berawal pada Senin (2/9/2024) sore. Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Sudirman eks Jalan Merdeka.
Ternyata seorang tukang parkir berinisal ARS (43) menyambi jual narkotika jenis sabu-sabu. Polisi langsung mendatangi dan menggeledahnya.
Benar saja, dari kantong celana abang-abang tukang parkir itu ditemukan dua plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Kepada polisi, ARS mengaku barang haram itu dia peroleh dari ML, seorang ibu yang menjadi bandar sabu.
Tim Opsnal Satres Narkoba membawa ARS ke rumah ML. Lalu, menghubungi dan membawa Kepala Lingkungan Tantawi Jauhari sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan.
Dari rumah wanita bandar narkotika ini, ditemukan 86,44 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 19 bungkus kecil plastik klip transparan. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik. Ada juga uang kontan Rp10 juta, setumpuk plastik klip transparan kecil kosong, satu sendok pipet dan satu telepon selular.
Kedua tersangka bersama sabu seberat 86,72 gram dan barang bukti lainnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis