• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal

by Saparuddin Siregar
Rabu, 21 Januari 2026
0 0
0
PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak DPRD setempat agar segera membongkar sindikat penyedia jasa internet (ISP) ilegal yang kian marak beroperasi. Praktik ini dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua PC PMII Madina Abdurrahman Hasibuan mengungkapkan, layanan internet berbentuk WiFi ilegal tersebut telah merambah ke hampir 23 kecamatan di wilayah Madina.

Menurut Rahman, meski keberadaan internet murah membantu masyarakat, tetapi operasional tanpa izin resmi berpotensi merugikan negara dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Para pengusaha ini bebas beroperasi tanpa memikirkan efek jangka panjang. Jika tidak sesuai aturan, negara jelas dirugikan,” ujar Rahman di Panyabungan.

Dia menekankan pentingnya legalitas agar pemerintah daerah bisa memungut retribusi, salah satunya terkait penggunaan ruas jalan kabupaten untuk instalasi kabel jaringan.

Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPRD Madina bersama PT Azkyal Network Madina, PMII meminta agar langkah tersebut ditingkatkan menjadi Rapat Lintas Komisi (RLK).

“RDP harus berlanjut ke tinjauan lapangan dan RLK dengan memanggil seluruh instansi serta perusahaan terkait. Kami mendukung transparansi data untuk membuka siapa saja pengusaha yang tidak mengantongi izin,” tegasnya.

PMII berharap penertiban ini menjadi momentum bagi Pemkab Madina untuk mengoptimalkan sektor telekomunikasi sebagai sumber PAD baru.

“Jika semua sesuai regulasi, PAD akan bertambah. Dengan begitu, pembangunan di daerah bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tutur Rahman.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: dprdIlegalInternetmadinaPMII
ShareTweet
Next Post
Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

Discussion about this post

Recommended

30.672 Warga Sumut akan Terima BLT Rp 400 Ribu per Orang

30.672 Warga Sumut akan Terima BLT Rp 400 Ribu per Orang

4 tahun ago
Wabup Tapsel: Idul Adha Momentum Teladan Semangat Pengorbanan Nabi Ibrahim

Wabup Tapsel: Idul Adha Momentum Teladan Semangat Pengorbanan Nabi Ibrahim

1 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026