• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal

by Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026
0 0
0
PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal

Panyabungan, StartNews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak DPRD setempat agar segera membongkar sindikat penyedia jasa internet (ISP) ilegal yang kian marak beroperasi. Praktik ini dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua PC PMII Madina Abdurrahman Hasibuan mengungkapkan, layanan internet berbentuk WiFi ilegal tersebut telah merambah ke hampir 23 kecamatan di wilayah Madina.

Menurut Rahman, meski keberadaan internet murah membantu masyarakat, tetapi operasional tanpa izin resmi berpotensi merugikan negara dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Para pengusaha ini bebas beroperasi tanpa memikirkan efek jangka panjang. Jika tidak sesuai aturan, negara jelas dirugikan,” ujar Rahman di Panyabungan.

Dia menekankan pentingnya legalitas agar pemerintah daerah bisa memungut retribusi, salah satunya terkait penggunaan ruas jalan kabupaten untuk instalasi kabel jaringan.

Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPRD Madina bersama PT Azkyal Network Madina, PMII meminta agar langkah tersebut ditingkatkan menjadi Rapat Lintas Komisi (RLK).

“RDP harus berlanjut ke tinjauan lapangan dan RLK dengan memanggil seluruh instansi serta perusahaan terkait. Kami mendukung transparansi data untuk membuka siapa saja pengusaha yang tidak mengantongi izin,” tegasnya.

PMII berharap penertiban ini menjadi momentum bagi Pemkab Madina untuk mengoptimalkan sektor telekomunikasi sebagai sumber PAD baru.

“Jika semua sesuai regulasi, PAD akan bertambah. Dengan begitu, pembangunan di daerah bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tutur Rahman.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: dprdIlegalInternetmadinaPMII
ShareTweet
Next Post
Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

Discussion about this post

Recommended

BLT Tahap ke II Desa Huta Baringin Sudah Disalurkan, Ini Pesan Edi Anwar

BLT Tahap ke II Desa Huta Baringin Sudah Disalurkan, Ini Pesan Edi Anwar

6 tahun ago
Cegah Covid-19, Camat Batang Natal: Satu Warga Dapat Dua Masker

Cegah Covid-19, Camat Batang Natal: Satu Warga Dapat Dua Masker

5 tahun ago

Popular News

  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasar Sibuhuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah dan Mobil Musnah Terbakar di Desa Relokasi Muarasipongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Mahasiswa di Jakarta Pusat Hari Ini, 603 Personel Keamanan Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • L300 Tabrak Truk Fuso di Tikungan Nabundong, Tujuh Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025