Padangsidimpuan, StartNews – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidimpuan memastikan Pilkada tahun 2024 ini tanpa diiukuti pasangan calon jalur perseorangan atau independen sebagaimana Pilkada tahun 2018.
Hal ini terjadi karena tidak ada satupun bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang datang menyerahkan bukti syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan ke KPUD.
“Kita sudah lakukan sosialisasi, membuka kesempatan penyerahan bukti syarat dukungan mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB. Tetapi tidak ada yang datang,” kata Ketua KPUD Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora dalam konferensi pers, Senin (13/6/2024).
Hadir Komisioner KPU Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap dan Usman Rihanol Siskandar Siregar beserta staf sekretariat. Juga dihadiri Ketua Bawaslu Ratno Afandi dan personil Polres Padangsidimpuan.
Dijelaskan, penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditutup pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB. Hal ini sesuai Peraturan KPU No.2 tahun 2024 dan Keputusan KPU No.532 tahun 2024
“Beberapa hari lalu ada utusan seorang bakal calon yang berkoordinasi dengan kita. Tadi siang mereka sudah mengakses SILON dan malam ini akan menyerahkan syarat dukungan. Tetapi sampai waktu yang ditetapkan, mereka tidak pernah datang,” sebut Tagor.
Kumpul KTP
Untuk diketahui, beberapa bulan terakhir ini ada gerakan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pengisian formulir dukungan untuk pencalonan seseorang lewat jalur independen di Pilkada Kota Padangsidimpuan.
Namun, dengan tidak adanya pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang ikut berkontestasi di Pilkada Sidimpuan, maka gerakan terorganisir pengumpulan KTP tersebit dipastikan tidak berlaku jika dipakai untuk Pilkada Padangsidimpuan.
Sebab, sampai dengan ditutupnya waktu dan kesempatan menyerahkan bukti dukungan jalur perseorangan, tidak ada satupun yang menyambangi KPUD.
Perlu diketahui, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Padangsidimpuan adalah 16.121 fotokopi KTP yang paling sedikit harus berasal dari empat kecamatan.
Sebelumnya, KPUD Padangsidimpuan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kota ini sebanyak 161.204 jiwa.
Reporter: Naslay