Aceh, StartNews – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyelamatkan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Lokasi ini berdekatan dengan kawasan hutan lindung. Binatang buas yang dilindungi ini berumur sekitar 4-5 tahun, berjenis kelamin betina dengan berat 47 kilogram.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan tindakan penyelamatan itu bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personil Polres Gayo Lues pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 18.20 WIB.
Tim segera diterjunkan ke lokasi dan melakukan upaya penyelamatan harimau yang terjerat itu pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi harimau sumatera ini mengalami infeksi luka dan perlu dilakukan observasi lanjutan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL untuk memberikan keamanan dan kenyamanan satwa tersebut.
“Pasca dilakukan proses pemulihan, jika kondisi harimau sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus, maka akan dipersiapkan proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Secara paralel akan dilakukan persiapan terkait pelepasliarannya, meliputi survei kelayakan habitat dan melakukan koordinasi dengan para pihak untuk mendukung kelancaran proses pelepasliarannya,” terang Agus.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya harimau sumatera. Caranya, dengan tidak merusak hutan yang menjadi habitat berbagai jenis satwa. Juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati serta tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, dan pagar listrik tegangan tinggi yang dapat mematikan satwa liar yang dilindungi.
“Ada sanksi pidana yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang melanggar. Selain itu, dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik bagi manusia atau keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,” ujar Agus.
Reporter: Rls