Panyabungan, StartNews – Belasan gedung penangkaran sarang burung walet yang tersebar di Kecamatan Panyabungan, termasuk pusat kota, selain meresahkan masyarakat sekitar lokasi juga tak memiliki izin. Informasi ini diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Hingga saat ini, sesuai data Online Single Submission (OSS) belum ada satu pun yang terverifikasi memiliki izin penangkaran sarang burung walet di Madina,” kata Kepala Dinas PMPTSP Madina Ahmad Faisal Lubis, Senin (1/7/2024).
Faisal menerangkan, seharusnya pengusaha penangkaran sarang burung walet terdaftar dalam OSS sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Di sisi lain dia mengungkapkan belum ada perda yang dikeluarkan untuk mengatur keberadaan gedung penangkaran sarang burung walet. “Namun, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 sudah ada dan bisa digunakan,” tuturnya.
Faisal mengatakan, sesuai rencana pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dilakukan pembahasan teknis terkait keberadaan gedung penangkaran sarang burung walet di Madina.
Megutip Mandailing Online, menjamurnya gedung penangkaran sarang burung walet di kota Panyabungan dan sekitarnya telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Gedung menjulang yang berada di tengah-tengah areal permukiman padat penduduk ini dilengkapi dengan rekaman suara burung walet yang menimbulkan kebisingan sampai belasan jam, termasuk malam hari.
Tak hanya itu, ketiadaan izin menimbulkan dugaan bahwa para pengusaha tidak memperhatikan efek kesehatan bagi masyarakat sekitar gedung. Timbunan kotoran burung walet dalam jangka waktu tertentu dapat menyebabkan penyakit batuk berdarah dan leptospirosis atau sejenis tipus.
Tak heran, warga terdampak di sekitar lokasi meminta pemerintah daerah melakukan penertiban.
Eli Siregar, warga Kelurahan Sipolu-polu membagikan pengalamannya tinggal di sekitar lokasi penangkaran sarang burung walet. Keberadaan gedung seperti ini, kata Eli, cukup meresahkan karena suara pemanggil burung walet melalui pengeras suara bisa berbunyi sampai 12 jam.
“Sudah sekitar dua tahunan, tapi enggak tahu apakah sudah produksi atau belum,” katanya ketika ditanya lama gedung tersebut beroperasi.
Selain bising, bau menyengat dari kotoran burung walet ini pun, tambah Eli, mengganggu penciuman. “Potensi jenis penyakit dari kotoran burung itu terindikasi berkembangnya penyakit Demam Berdarah (DBD) seperti yang pernah saya alami,” tutupnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Madina Yuri Andri mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban. Namun, sebelum sampai ke sana akan terlebih dahulu dilakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat dan OPD terkait.
“Kami akan melakukan tindakan terukur sesuai dengan prosedur yang ada jikalau bukti sudah terpenuhi,” katanya.
Dalam waktu dekat, jelas Yuri, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas PMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas PUPR dengan melibatkan camat untuk membahas hal itu.
Dia memastikan jika terbukti tidak ada izin gedung penangkaran sarang burung walet akan dilakukan tindakan penertiban.
Reporter: Roy Adam