Padangsidimpuan, StartNews – Melati, bukan nama sebenarnya, anak perempuan berusia 6 tahun, warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial AN (22), yang berjualan voucher internet.
“Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vital kepada ibunya. Dari penuturan korban, terduga pelakunya adalah AN,” kata July Herniatman Zega dari Lembaga Burangir, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, lembaga perlindungan perempuan dan anak itu memberi pendampingan pada korban. Termasuk membuat laporan Polisi ke Polres Padangsidimpuan, sesuai laporan nomor: B/186/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Dia menjelaskan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB, korban menangis dan mengeluh rasa sakit pada organ vital kepada ibunya. Saat itu, dia baru pulang membeli voucher internet di tempat tetangganya AN.
Setelah membuat laporan Polisi, korban divisum. Hasil diagnosis dokter di Rumah Sakit Umum Derah Padangsidimpuan, ada luka robek di organ vital korban. Sedangkan menurut penuturan korban kepada ibunya, pelaku AN memasukkan jari ke organ vitalnya.
Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap AN di rumahnya.
“Benar. Kami telah menangkap terduga pelaku dan saat ini sedang diproses hukum,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho lewat sambungan telepon kepada wartawan.
AN mengakui perbuatan bejatnya. Dia memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk menyalurkan hasrat seksual. Adapun korban yang masih berusia 6 tahun, sering disuruh orangtuanya membeli voucher internet ke konter milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Kasat Reskrim AKP HAsiholan Naibaho.
Dia menegaskan betapa pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala dugaan perbuatan tindak pidana ke Polisi.
Dia juga para orangtua memberi pengawasan ketat dan berkesinambungan terhadap anak. Jangan mudah menyuruh atau mempercayakan hal-hal yang berpotensi mengundang bahaya terhadap anak.
Dengan tertangkapnya pelaku pencabulan ini, Sekretaris Lembaga Burangir Juli H. Zega menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Juli juga berharap Pemko Padangsidimpuan memberi pendampingan berkelanjutan kepada korban dan trauma healing untuk mengembalikan keceriaan korban. Juga memastikan kesehatan korban pasca kekerasan seksual yang menimpanya.
Reporter: Lily Lubis